Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition Mulai 2026, Operator Seluler Klaim Siap Tempur
- Pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM baru menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah mulai 1 Juli 2026.
- Kebijakan ini bertujuan strategis memutus rantai kejahatan digital yang merugikan negara hingga Rp7 triliun.
- Implementasi awal sistem hybrid dimulai 1 Januari 2026, didukung penuh oleh operator telekomunikasi dan Dukcapil.
Pemerintah resmi melangkah lebih jauh dalam memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.
Mulai 1 Januari 2026, registrasi kartu SIM akan memasuki era baru dengan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) sebagai opsi verifikasi identitas pelanggan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut kebijakan ini sebagai upaya strategis memutus rantai kejahatan digital yang selama ini menjadikan nomor seluler sebagai “gerbang utama” penipuan.
Pada tahap awal, registrasi biometrik akan bersifat sukarela dan berjalan secara hybrid hingga akhir Juni 2026.
Setelah itu, mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi pelanggan baruakan dilakukan sepenuhnya menggunakan face recognition.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam talkshow bertajuk “Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition” yang digelar Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Nomor Seluler Jadi Senjata Utama Kejahatan Digital
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa hampir seluruh modus kejahatan siber, mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga social engineering, mengandalkan nomor seluler sebagai alat utama.
“Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali,” ujar Edwin.
Padahal, hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler tervalidasi telah menembus 332 juta nomor.
Ironisnya, data Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun.
Menurut Edwin, kondisi inilah yang mendorong Komdigi mempercepat kebijakan registrasi SIM Card berbasis biometrik wajah.
ATSI: Operator Sudah Siap Jalankan Sistem Hybrid
Dari sisi industri, ATSI memastikan operator seluler siap menjalankan kebijakan baru ini. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa implementasi akan dilakukan bertahap agar transisi berjalan mulus.
“Mulai 1 Januari 2026 akan digunakan sistem hybrid. Pelanggan baru bisa memilih registrasi menggunakan NIK seperti sekarang atau langsung dengan biometrik wajah,” jelas Marwan.
Ia menegaskan, mulai 1 Juli 2026, registrasi pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan biometrik murni, sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan pendaftaran ulang.
PerbesarDirektur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir dalam talkshow bertajuk “Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition” di Jakarta, Rabu (1712/2025). [ATSI]“Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi,” tegasnya.
Selain menekan kejahatan digital, kebijakan ini juga dinilai dapat membantu operator membersihkan database nomor tidak aktif.
Saat ini, lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, sementara jumlah penduduk dewasa Indonesia sekitar 220 juta orang.
“Frekuensi seluler bisa dimanfaatkan oleh pelanggan yang benar-benar nyata, bukan oleh pelaku kejahatan digital,” kata Edwin.
Infrastruktur, Standar Keamanan, dan Kolaborasi Dukcapil ATSI menyebut kesiapan operator bukan sekadar klaim.
Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari validasi biometrik untuk penggantian SIM di gerai, kerja sama berkelanjutan dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, hingga penerapan standar keamanan ISO 27001 dan liveness detection ISO 30107-2 guna mencegah pemalsuan wajah.
Dalam forum yang sama, Komdigi dan Dukcapil juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan untuk layanan ekosistem digital.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan dukungan lembaganya terhadap kebijakan ini.
“Kami terbuka untuk membicarakan solusinya jika ada masalah dalam pengawasan data kependudukan dalam ekosistem digital ini,” ujarnya, seraya menekankan bahwa kerja sama ini berlandaskan UU Nomor 24 Tahun 2013.
Marwan juga menepis kekhawatiran soal kebocoran data.
“Tiga tahun terakhir kebocoran data ini tidak berasal dari operator seluler. Operator sudah jalankan AI sejak 2021 dan terus meng-upgrade sistem hingga data center,” klaimnya.
OJK: Fake Call Penyumbang Kerugian Terbesar
Dukungan terhadap registrasi biometrik juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudi Agus Purnomo Raharjo, menyebut penipuan lewat panggilan palsu sebagai jenis fraud paling merugikan.
“Selama setahun ini, jumlah kerugian penipuan fake call paling besar yakni Rp1,54 triliun,” ungkapnya.
Rudi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
“Kami tidak bisa sendirian menghadapi penipuan ini dan kami tidak ingin hanya sebagai cuci piring,” katanya.
Data lain turut memperkuat urgensi kebijakan ini. Mantan Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih, mencatat 85.908 laporan phishing di Indonesia, tertinggi kedua di ASEAN.
Bahkan, 66 persen orang dewasa mengaku pernah menerima pesan scam.
“Prasyarat terkait registrasi SIM Card menggunakan face recognition harus segera diselesaikan untuk melindungi masyarakat,” tegas Alamsyah.
PerbesarIlustrasi SIM card. (Tomek/Pixabay)Menuju Registrasi SIM Card yang Lebih Ketat
Dengan jadwal yang jelas dan dukungan lintas lembaga, implementasi registrasi SIM Card berbasis biometrik wajah kini memasuki fase krusial.
Keberhasilannya tak hanya bergantung pada kesiapan teknologi operator, tetapi juga sosialisasi masif dan pengawasan ketat terhadap penggunaan data pribadi.
Jika berjalan sesuai rencana, Indonesia akan bergabung dengan deretan negara yang menerapkan registrasi SIM ketat.
Harapan besarnya menekan kejahatan digital dan memulihkan kepercayaan publik terhadap ekonomi digital nasional.
Tag: #registrasi #card #pakai #face #recognition #mulai #2026 #operator #seluler #klaim #siap #tempur