Mulai Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah
Ringkasan berita:
- Registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah akan diterapkan bertahap mulai 1 Januari 2026, diawali skema sukarela dan uji coba, sebelum menjadi wajib sepenuhnya bagi pelanggan baru per 1 Juli 2026, menggantikan metode lama berbasis NIK dan KK. Pelanggan lama tidak perlu registrasi ulang.
- Kebijakan ini ditujukan untuk menekan kejahatan digital dan membersihkan basis data nomor seluler, mengingat maraknya penipuan berbasis nomor telepon dengan kerugian triliunan rupiah, serta jumlah nomor aktif yang jauh melebihi populasi dewasa. Operator telah menyiapkan sistem biometrik berstandar internasional dan terintegrasi dengan data Dukcapil.
- Pemerintah akan mulai menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah atau face recognition per 1 Januari 2026.
Namun, pada tahap awal 1 Januari nanti, registrasi kartu SIM dengan biometrik wajah masih bersifat sukarela dan berjalan dalam skema uji coba.
Masyarakat yang ingin mendaftarkan nomor baru masih bisa memilih metode lama menggunakan NIK atau bisa juga langsung registrasi dengan verifikasi wajah.
Kemudian, mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM untuk pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan biometrik wajah.
Kebijakan ini diumumkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Kebijakan baru ini nantinya akan menggantikan pendaftaran kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
“Jadi per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama atau pun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Marwan di Jakarta, sebagaimana dikutip KompasTekno dari Antaranews, Rabu (17/12/2025).
Aturan baru ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi ulang.
Rencana penerapan registrasi kartu SIM menggunakan face recognition ini sebenarnya bukan hal baru.
Regulasi terkait sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo sejak April 2021. Namun implementasinya dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem dan operator.
Dalam beberapa waktu belakangan, Telkomsel dan XLSmart terlihat sudah menguji coba registrasi SIM card baru menggunakan biometrik wajah.
Upaya lindungi pengguna dari kejahatan siber
ilustrasi warga AS terima panggilan dan pesan spam beruntun.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menekan maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler sebagai pintu masuk.
Menurut Edwin, hampir semua modus kejahatan siber, mulai dari scam call (telepon penipuan), spoofing (penipuan yang pakai nomor telepon mirip pohak resmi), smishing (SMS phising), hingga penipuan social engineering, menggunakan nomor telepon sebagai alat utama.
"Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali,” kata Edwin.
"Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition," imbuh dia.
Data Komdigi mencatat, hingga September 2025 jumlah pelanggan seluler tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, Indonesia Anti Scam Center (IASC) melaporkan terdapat 383.626 rekening terindikasi penipuan, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun.
Selain menekan kejahatan digital, registrasi biometrik saat beli SIM/nomor baru juga ditujukan untuk membersihkan basis data nomor seluler.
Saat ini, lebih dari 310 juta nomor aktif beredar, padahal jumlah penduduk dewasa Indonesia diperkirakan sekitar 220 juta orang.
"Jadi sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan oleh para pelaku tindak kejahatan digital," kata Edwin.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, operator seluler di Indonesia telah lebih dulu menerapkan verifikasi biometrik pada proses penggantian kartu SIM di gerai.
Operator juga menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk pemanfaatan data kependudukan. Datanya akan diperbarui secara berkala.
Dari sisi keamanan, sistem registrasi biometrik yang digunakan opsel di Tanah Air juga disebut telah memenuhi standar internasional, termasuk sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi serta standar liveness detection minimal ISO 30107-2, guna memastikan keaslian wajah dan mencegah pemalsuan identitas.
Tag: #mulai #juli #2026 #registrasi #kartu #wajib #verifikasi #wajah