Pemerintah Targetkan Perpres AI Terbit Awal 2026
– Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) akan diresmikan pada awal 2026.
Regulasi ini akan menjadi payung kebijakan nasional dalam pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat. Menurut dia, draf Perpres terkait AI telah rampung dan saat ini sedang diproses di Kementerian Hukum (Kemenkum) sebelum ditetapkan sebagai Perpres prioritas 2026.
“InsyaAllah targetnya awal-awal 2026 Perpres sudah jadi dan ditandatangani. Draft-nya sendiri sudah kami selesaikan sejak dua bulan lalu,” ujar Edwin kepada Kompas.com di sela acara peluncuran pusat riset AI alias AI Innovation Hub di Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025).
Ia tak menjelaskan secara rinci kapan jadwal yang dimaksud "awal 2026" ini.
Namun yang jelas, sebelum Perpres ditandatangani Presiden, Edwin menyebut pemerintah terlebih dahulu menyiapkan Keputusan Presiden (Kepres) yang memuat daftar Perpres prioritas yang akan diterbitkan pada 2026.
Dua Perpres AI: Roadmap dan Etika
Dalam Perpres AI, pemerintah sendiri menyiapkan dua regulasi utama terkait AI, yaitu Perpres Peta Jalan (Roadmap) Nasional AI dan Perpres Etika AI.
Keduanya disusun untuk memastikan pengembangan AI di Indonesia berjalan terarah, bertanggung jawab, menghormati etika dan norma yang ada, serta selaras dengan kepentingan publik.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria menyatakan bahwa Perpres Etika AI akan menekankan prinsip human-centered AI, di mana AI harus tetap berada di bawah kendali manusia dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Kita tidak ingin menjadi budak AI. Etika AI ini dirancang agar pemanfaatan kecerdasan buatan tetap berorientasi pada kemanusiaan,” ujar Nezar kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid yang tampil secara online dalam acara peluncuran AI Innovation Hub di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025).
Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan bahwa tujuan utama kebijakan nasional AI bukan semata mengejar angka pertumbuhan ekonomi, melainkan pembangunan kapasitas talenta digital Indonesia.
Ia menilai penguatan sumber daya manusia menjadi kunci agar Indonesia tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga pengembang teknologi AI.
Perpres AI juga diarahkan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, industri, dan ekosistem inovasi, termasuk melalui kehadiran berbagai innovation hub di dalam negeri.
Salah satunya adalah AI Innovation Hub pertama di Indonesia yang diresmikan bersama Telkomsel dengan ITB di Bandung pada Selasa kemarin.
Regulasi ini, lanjut Meutya, juga akan fokus di 10 sektor prioritas yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu meliputi:
- Ketahanan pangan
- Kesehatan
- Pendidikan
- Energi dan sumber daya alam
- Transportasi dan logistik
- Reformasi birokrasi
- Ekonomi dan keuangan
- Politik, hukum, dan keamanan
- Perumahan dan infrastruktur
- Seni, budaya, dan ekonomi kreatif
Meutya berharap penerapan AI di sektor-sektor tersebut dapat meningkatkan efisiensi, kualitas layanan publik, serta daya saing ekonomi nasional.
“Kecerdasan artifisial telah berkembang dari riset di laboratorium menjadi mesin penggerak utama ekonomi global," ujar Meutya lewat tayangan Zoom di acara peluncuran AI Innovation Hub di ITB.
"Tantangan kita adalah memastikan AI tidak hanya mendorong kemajuan teknologi, tetapi juga memperkuat nilai kemanusiaan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Meutya.