Platform X Twitter Bayar Denda Rp 80 Juta ke Indonesia
Ringkasan berita:
- Pemerintah Indonesia memastikan platform X (sebelumnya Twitter) telah membayar denda administratif hampir Rp 80 juta pada 12 Desember 2025, terkait keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten pornografi. Denda tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi dan dinilai sebagai bentuk kepatuhan PSE terhadap regulasi di Indonesia.
- Denda ini berawal dari Surat Teguran Kedua yang diterbitkan pada 20 September 2025, namun tidak ditanggapi oleh pihak X. Pemerintah kemudian mengirimkan Surat Teguran Ketiga dengan nilai denda diperbarui, hasil akumulasi sanksi sebagai bentuk eskalasi penegakan aturan untuk melindungi masyarakat dari konten berbahaya di ruang digital.
Pemerintah Indonesia memastikan platform media sosial X (sebelumnya Twitter) membayar denda administratif hampir Rp 80 juta. Denda ini berkenaan dengan keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten pornografi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, mengatakan bahwa pembayaran denda tersebut telah dilakukan pada 12 Desember 2025, setelah pemerintah menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X.
Menurut Alexander, X Twitter menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
"Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif," kata Alexander dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno.
Alexander juga menilai langkah ini sebagai bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Alexander memastikan denda administratif telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia.
"Khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital," pungkas Alexander.
Adapun denda administratif terhadap platform X Twitter pertama kali dijatuhkan saat pemerintah menerbitkan Surat Teguran Kedua pada 20 September 2025.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum membayar denda tersebut maupun menyampaikan tanggapan resmi.
Karena itu, pemerintah kembali mengirimkan Surat Teguran Ketiga dengan nilai denda yang diperbarui menjadi Rp 78.125.000.
Angka tersebut merupakan akumulasi denda dari Surat Teguran Kedua dan Ketiga, sebagai bentuk peningkatan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.