Belum Registrasi, 7 PSE Terancam Diblokir Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat ada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) yang belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.(KOMDIGI)
09:36
23 Juni 2025

Belum Registrasi, 7 PSE Terancam Diblokir Komdigi

 - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali memberi peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) yang masih belum melakukan pendaftaran.

Tujuh PSE Privat tersebut sebelumnya sudah mendapatkan peringatan yang sama.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, hingga 17 Juni 2025 ketujuh PSE tersebut belum memberikan respons atau menunjukkan langkah konkret dalam memenuhi kewajiban registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” tutur Alexander, dalam keterangan resmi yang dihimpun KompasTekno, Senin (23/6/2025).

Adapun Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, secara garis besar mengatur soal pendaftaran, tata kelola, moderasi informasi atau dokumen elektronik, dan permohonan pemutusan akses atas informasi atau dokumen yang dilarang.

Berikut tujuh PSE Privat yang kembali menerima surat peringatan dari Komdigi:

  1. philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
  2. bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO)
  3. ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)
  4. nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
  5. xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
  6. klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
  7. lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia)

Ancam diblokir

Alexander mengatakan, peringatan yang disampaikan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib serta melindungi hak dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

Oleh karena itu, Alexander mengatakan tujuh PSE yang belum registrasi untuk segera memenuhi kewajibannya.

"Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera merespons surat peringatan yang telah disampaikan," tuturnya.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan para PSE tersebut belum menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajiban pendaftaran, Komdigi akan mengambil langkah tegas, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan.

Hal itu berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang berbunyi:

Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).

Alexander juga menyampaikan bahwa Kementerian Komdigi membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.

“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” jelasnya.

PSE Privat yang belum melakukan pendaftaran bisa registrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Panduan pendaftaran dan pemutakhiran data PSE Privat bisa diakses di tautan berikut.

 

Tag:  #belum #registrasi #terancam #diblokir #komdigi

KOMENTAR