Komdigi Sanksi Platform World, Data Iris Mata WNI Wajib Dihapus
Ilustrasi Worldcoin dan WorldID, layanan scan biometrik mata yang izinnya dibekukan Kementerian Komunikasi dan Digital.(WorldApp)
10:24
17 Juni 2025

Komdigi Sanksi Platform World, Data Iris Mata WNI Wajib Dihapus

- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi pada platform World yang dikelola oleh perusahaan asing Tools for Humanity (TFH). TFH sendiri digagas oleh bos ChatGPT, Sam Altman.

Sanksi ini berupa penghentian sementara seluruh aktivitas pengumpulan dan pemrosesan data iris mata Warga Negara Indonesia, termasuk yang sebelumnya telah dikumpulkan.

Selain itu, Komdigi juga memerintahkan penghapusan permanen terhadap seluruh data iris dan kode terenkripsi yang berasal dari WNI.

Sanksi penghentian sementara ini juga berlaku pada mitra lokal Tools for Humanity, PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN). Platform World sendiri adalah aplikasi untuk mengelola uang kripto Worldcoin dan layanan identitas World ID.

“Sanksi ini adalah langkah preventif untuk melindungi publik dari risiko penyalahgunaan data biometrik iris,” tulis Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (17/6/2025).

Sanksi ini diberikan setelah sebelumnya Komdigi lebih dulu membekukan layanan Worldcoin dan World ID pada awal Mei lalu.

WorldApp, World ID, dan Worldcoin ini sempat jadi topik yang ramai diperbincangkan di Indonesia. Ini terjadi setelah diketahui adanya aktivitas pemindaian iris mata di berbagai kota seperti Depok dan Bekasi, dengan imbalan uang tunai antara Rp 250.000 hingga Rp 800.000 per orang.

Aktivitas ini dilakukan oleh World App dan WorldID tanpa transparansi dan penjelasan yang memadai soal risiko jangka panjang terhadap data biometrik warga.

4 kewajiban untuk pemilik World App dan WorldID

Menurut Alexander Sabar, hasil evaluasi menunjukkan bahwa Tools for Humanity (TFH) dan mitranya belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum nasional, baik dari aspek perlindungan data pribadi maupun sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sah.

Jadi, TFH tidak boleh melanjutkan operasional WorldApp, WorldID, maupun Worlcoin di Indonesia sebelum memenuhi seluruh ketentuan hukum nasional terkait perlindungan data pribadi dan izin sebagai PSE.

PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah istilah yang mengacu pada setiap entitas, baik orang, badan usaha, maupun masyarakat, yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik.

World App masuk sebagai PSE Lingkup Privat karena menggunakan sistem elektronik (portal, situs, aplikasi) untuk pemrosesan data pribadi masyarakat.

Sebagai bagian dari sanksi administratif dan penegakan regulasi, Komdigi menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi TFH dan mitra lokalnya:

  • Menghentikan pengumpulan, pemindaian, dan pemrosesan data iris warga negara Indonesia.
  • Menghapus permanen seluruh iris code dan data/kode biometrik terenkripsi yang dikumpulkan dari masyarakat Indonesia.
  • Melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem keamanan data.
  • Memenuhi seluruh regulasi nasional sebagai syarat melanjutkan operasional di Indonesia.

Worldcoin dan WorldID sedang ramai dibicarakan di Indonesia. Layanan ini dibekukan izinnya oleh Komdigi karena aktivitas mencurigakan. KOMPAS.com/YUDHA PRATOMO Worldcoin dan WorldID sedang ramai dibicarakan di Indonesia. Layanan ini dibekukan izinnya oleh Komdigi karena aktivitas mencurigakan. Alexander juga menyoroti praktik pengumpulan data oleh TFH yang menyasar kelompok rentan, termasuk anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat berpendidikan digital rendah, sebagai pelanggaran etika yang serius.

Komdigi menekankan bahwa data anak dan kelompok rentan tidak boleh diproses di masa mendatang.

Sanksi ini, kata Alexander, adalah bentuk dari komitmen melindungi ruang digital Indonesia tidak bisa ditawar.

Setiap perusahaan digital, lokal maupun asing, harus tunduk pada regulasi perlindungan data yang berlaku. Aktivitas bisnis yang menyangkut data pribadi harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab sosial.

“Kami senantiasa berkomitmen menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, adil, dan bertanggung jawab,” tutup Alexander.

Apa Itu World App, WorldID, dan Worldcoin?

Ilustrasi Worldcoin dan World ID. Alat Orb pemindai iris mata untuk daftar World ID dan memperoleh Worldcoin. world.org Ilustrasi Worldcoin dan World ID. Alat Orb pemindai iris mata untuk daftar World ID dan memperoleh Worldcoin. Worldcoin adalah proyek yang menggabungkan teknologi biometrik, blockchain, dan mata uang kripto. Diluncurkan pada tahun 2023 oleh Sam Altman melalui startup bernama Tools for Humanity.

Sam Altman sendiri merupakan tokoh kunci di balik lahirnya chatbot AI, ChatGPT. Ia kini juga masih menjadi CEO OpenAI, perusahaan pengembang ChatGPT dan model AI lainnya.

Worldcoin memiliki platform dompet digital World App, yang saat ini diklaim sudah memiliki 26 juta pengguna aktif. Selain menyimpan Worldcoin, World App dapat menyimpan World ID.

World ID adalah identitas digital yang dibuat sebagai alat verifikasi yang mampu membuktikan bahwa pemegangnya adalah manusia asli, bukan bot Artificial Intelligence (AI).

Untuk mendapatkan World ID, pengguna perlu mendaftarkan diri dengan memindai iris mata pengguna secara langsung. Alat yang digunakan seperti bola yang bernama Orb.

Setelah iris mata dipindai Orb dan terverifikasi sebagai manusia asli, World ID akan terbuat. Namun, di sinilah letak masalahnya.

Proses ini mengandalkan data biometrik yang sangat sensitif dan tak tergantikan, iris mata. Sekali data bocor, tidak ada cara untuk “mengganti” mata Anda.

Mengusung konsep ambisius “proof of personhood” melalui pemindaian iris mata, proyek World ini diklaim sebagai upaya membedakan manusia dari kecerdasan buatan (AI) atau bot.

Lokasi WorldID Depok tidak terdeteksiKOMPAS.com/Lidia Pratama Febrian Lokasi WorldID Depok tidak terdeteksiDilarang di banyak negara

Sistem ini menuai kontroversi global karena menggunakan data biometrik iris, jenis data yang sangat sensitif dan tidak dapat diganti jika bocor. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang privasi dan eksploitasi data, terlebih ketika praktik pemindaian dilakukan di negara berkembang dengan imbalan uang tunai.

Sebelum Indonesia, sejumlah negara lain seperti Jerman, Prancis, Inggris, Brasil, dan Singapura telah lebih dulu menyatakan kekhawatiran bahkan melarang operasional World App dan Worldcoin.

Dengan lebih dari 6 juta pemindaian iris telah dilakukan, Worldcoin kini duduk di atas tambang data biometrik global, sebagaimana dihimpun dari CoinGeek. Penolakan dari negara-negara ini menunjukkan kekhawatiran luas tentang potensi eksploitasi data pribadi demi imbalan token.

Tag:  #komdigi #sanksi #platform #world #data #iris #mata #wajib #dihapus

KOMENTAR