KPK Lelang HP iPhone dan Android Rampasan mulai Rp 600.000
Ilustrasi HP iPhone berasal dari negara mana.(Phone Arena)
10:06
9 Juni 2025

KPK Lelang HP iPhone dan Android Rampasan mulai Rp 600.000

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang rampasan negara pada Rabu, 11 Juni 2025 mendatang.

Barang rampasan yang akan dilelang cukup beragam, mulai dari properti, kendaraan, hingga barang elektronik seperti smartphone Android bahkan iPhone.

Pantauan KompasTekno, Senin (9/6/2025), Beberapa unit iPhone, seperti model iPhone 13 Pro, iPhone 11 Pro, iPhone XR, iPhone XS (MT9G2PA/A), iPhone 7 Plus termasuk dalam daftar barang yang ditawarkan.

Harga limit untuk iPhone yang dilelang bervariasi. Khusus model iPhone XS keluaran 2018 dibuka mulai Rp 685.000. Ini menjadikannya sebagai iPhone termurah di lelang KPK 11 Juni mendatang.

Khusus model iPhone XS keluaran 2018, lelang dibuka mulai Rp 685.000. lelang.go.id Khusus model iPhone XS keluaran 2018, lelang dibuka mulai Rp 685.000.

Sementara model iPhone yang lebih baru dilelang dengan harga lebih tinggi. Misalnya, iPhone 13 Pro (A2638) dibuka mulai Rp 8.498.000. Lalu, model iPhone 12 Pro dibuka mulai Rp Rp 7.103.000. Sementara iPhone 11 Pro (sepaket dengan ponsel Oppo) dilelang mulai Rp 5.855.000.

Selain iPhone, ada pula smartphone lain seperti Samsung Galaxy Z Fold 3 5G, Galaxy A53 5G, dan Galaxy Note 20 Ultra yang ikut dilelang. Harga lelang juga beragam, dibuka mulai Rp 1.219.000.

Daftar iPhone dan HP Samsung Galaxy yang dilelang selengkapnya bisa dicek melalui tautan berikut ini atau ini.

Khusus model iPhone XS keluaran 2018, lelang dibuka mulai Rp 685.000. lelang.go.id Khusus model iPhone XS keluaran 2018, lelang dibuka mulai Rp 685.000. Syarat ikuti lelang

Selain barang elektronik, lelang KPK 11 Juni ini juga mencakup puluhan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah.

Properti yang dilelang memiliki harga limit bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Total nilai limit seluruh aset yang dilelang mencapai lebih dari Rp 122 miliar.

Lelang akan dilakukan secara daring melalui situs resmi DJKN di lelang.go.id mulai pukul 10.00 WIB. Peserta yang berminat harus memiliki akun di platform tersebut dan mengikuti petunjuk teknis lelang secara detail.

Setiap peserta lelang wajib membayar uang jaminan terlebih dahulu, yang besarnya disesuaikan dengan nilai limit dari barang yang diminati.

Uang jaminan ini harus disetor paling lambat satu hari sebelum lelang berlangsung. Jika peserta menang namun tidak menyelesaikan pelunasan dalam waktu lima hari kerja, maka uang jaminan akan hangus dan menjadi milik negara.

Tag:  #lelang #iphone #android #rampasan #mulai #600000

KOMENTAR