Komdigi Siapkan Aturan e-SIM, Terbit Dua Minggu Lagi
Cara mengaktifkan eSIM di HP Android dan iPhone.(iStockphoto/Prykhodov)
11:06
7 Februari 2025

Komdigi Siapkan Aturan e-SIM, Terbit Dua Minggu Lagi

– Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid akan menerbitkan regulasi terkait penggunaan e-SIM dalam dua minggu ke depan. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Meutya meminta dukungan Komisi I DPR RI agar regulasi ini dapat segera diresmikan. 

"Jadi, kartu SIM nanti akan bentuknya e-SIM, itu kita akan keluarkan aturannya. Tentu butuh waktu dan proses sampai betul-betul terjadi, tapi kami akan keluarkan kurang lebih dalam dua minggu ke depan," kata Meutya.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga akan menugaskan operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data masyarakat. 

Langkah ini bertujuan untuk menertibkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sebelumnya terdaftar lebih dari satu nomor. 

Regulasi mengenai pemutakhiran data telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya Pasal 160 ayat (1). 

Dalam aturan tersebut, operator telekomunikasi dilarang melakukan registrasi lebih dari tiga nomor untuk setiap pelanggan dengan identitas yang sama.

Meutya menegaskan bahwa penerapan eSIM dan pemutakhiran data ini juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan digital masyarakat. 

"Untuk mengamankan, baik itu data atau menghindari masyarakat dari kejahatan-kejahatan di dunia digital," kata Meutya, dikutip KompasTekno dari Antaranews, Jumat (7/2/2025).

Saat ini, terdapat 314 juta kartu SIM yang terdaftar di Indonesia, sementara jumlah pengguna hanya sekitar 280 juta orang.

Data ini menunjukkan adanya kesenjangan antara jumlah pengguna dan kartu SIM yang terdaftar, yang menjadi salah satu alasan utama perlunya regulasi baru terkait e-SIM dan pemutakhiran data.

Tag:  #komdigi #siapkan #aturan #terbit #minggu #lagi

KOMENTAR