Pemerintah Terapkan Pemberantasan Judi Online Gunakan Pemanfaatan AI
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Teguh Arifiyadi menyatakan teknologi ini memungkinkan pemantauan yang lebih efektif dan efisien terhadap aktivitas daring yang mencurigakan.
Dengan demikian, tindakan preventif dapat dilakukan lebih cepat.
“Kami memanfaatkan teknologi terkini untuk mendeteksi dan memblokir situs-situs judi online. Dengan teknologi machine learning, sistem kami dapat belajar dari pola-pola yang ada dan terus memperbarui metode pemblokiran sesuai dengan perkembangan teknologi yang digunakan oleh para pelaku,” ucap Teguh dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).
Ia melanjutkan, langkah ini tidak hanya mencegah akses, tetapi juga menekan penyebaran situs-situs baru yang sering kali bermunculan dalam hitungan jam setelah situs lama diblokir.
Hanya saja, ia mengakui teknologi canggih saja tidak cukup dikarenakan perputaran uang dari aktivitas judi online sangat besar.
"Nilainya di atas Rp300 triliun, bahkan bisa mencapai Rp400 triliun pada akhir tahun ini. Sementara dari sisi pemainnya sudah di atas 3 juta, dengan mayoritas kalangan menengah ke bawah. Oleh karena itu, dampaknya sangat terasa bagi masyarakat," beber Teguh.
Kominfo secara aktif juga bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian dan Lembaga lainnya dalam rangka memperkuat pengawasan dan penindakan.
“Kerja sama lintas sektor sangat penting. Misalnya, dengan OJK kami bekerja untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online," papar Teguh.
"Sementara itu, Kepolisian memainkan peran kunci dalam penegakan hukum terhadap para pelaku,” pungkasnya.
Tag: #pemerintah #terapkan #pemberantasan #judi #online #gunakan #pemanfaatan