Talak Satu, Dua, dan Tiga: Penjelasan Lengkap dan Mudah Dipahami tentang Hukum Perceraian dalam Islam
Ilustrasi perceraian, talak. (pexels.com)
19:15
31 Januari 2025

Talak Satu, Dua, dan Tiga: Penjelasan Lengkap dan Mudah Dipahami tentang Hukum Perceraian dalam Islam

Perceraian menjadi pilihan terakhir yang sebenarnya tidak diinginkan siapa pun. Banyak hal dipertimbangkan sebelum seseorang mengambil keputusan untuk bercerai, salah satunya adalah penggunaan kata talak.

Menurut laman pa-cilegon.go.id, secara bahasa, talak berasal dari bahasa Arab yang berarti melepaskan atau membebaskan. Sementara itu, secara istilah, talak diartikan sebagai tindakan memutuskan hubungan pernikahan melalui pengucapan lafaz talak.

Dalam pasal 117 Kompilasi Hukum Islam, talak didefinisikan sebagai pernyataan dari seorang suami di hadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu penyebab berakhirnya pernikahan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 129, 130, dan 131.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa talak adalah tindakan untuk mengakhiri hubungan pernikahan antara suami dan istri, baik secara langsung maupun dalam jangka waktu tertentu, dengan menggunakan lafaz talak atau kata-kata lain yang memiliki arti serupa.

Contoh kalimat yang memiliki makna sama dengan talak adalah, Saya ceraikan kamu. Dalam hukum Islam, talak dianggap sebagai perbuatan yang makruh, meskipun halal. Artinya, meskipun diperbolehkan, Allah SWT tidak menyukai tindakan ini. Oleh karena itu, seorang suami harus berhati-hati dalam mengucapkan kalimat yang mengandung unsur talak, baik dengan sengaja maupun tidak.

Dikutip dari antaranews.com, terdapat beberapa jenis talak, yakni talak satu, talak dua, dan talak tiga. Setiap jenis talak memiliki konsekuensi hukum dan proses yang berbeda.

  1. Talak Satu

Talak satu adalah pernyataan resmi dari seorang suami untuk mengakhiri hubungan pernikahan dengan istrinya melalui ucapan talak sebanyak satu kali.

Jenis talak ini dikenal dengan istilah talak raj’i karena suami masih memiliki kesempatan untuk merujuk atau kembali kepada istrinya selama masih berada dalam masa iddah (masa tunggu). Masa iddah bagi seorang istri yang ditalak adalah tiga kali suci dari haid.

Selama masa iddah berlangsung, suami dapat menunjukkan keinginannya untuk rujuk dengan menyampaikan niat secara langsung atau melalui tindakan yang menggambarkan keinginan tersebut. Proses rujuk ini tidak memerlukan akad nikah baru, sehingga hubungan pernikahan dapat dilanjutkan seperti semula.

Jika suami tidak mengambil langkah untuk rujuk hingga masa iddah berakhir, maka hubungan pernikahan tersebut resmi berakhir. Setelah masa iddah selesai, mantan istri memiliki kebebasan untuk menikah lagi dengan orang lain sesuai ketentuan agama.

  1. Talak Dua

Talak dua adalah talak yang diberikan suami untuk kedua kalinya setelah sebelumnya menjatuhkan talak satu. Sama seperti talak satu, talak ini juga disebut talak raj’i karena suami masih bisa merujuk istrinya selama masa iddah tanpa memerlukan akad nikah baru.

Rujuk hanya dapat dilakukan pada talak yang dijatuhkan hingga dua kali. Rujuk adalah kembalinya hubungan suami istri setelah talak dijatuhkan. Prosesnya pun sederhana, cukup dengan ucapan seperti Saya kembali padamu di hadapan dua saksi laki-laki yang adil.

Jika masa iddah berakhir tanpa rujuk, hubungan pernikahan dianggap selesai. Meski demikian, pasangan masih bisa menikah kembali, tetapi harus melalui akad nikah yang baru.

  1. Talak Tiga

Talak tiga atau talak ba’in kubra adalah bentuk talak yang tidak memungkinkan suami untuk merujuk istrinya. Konsekuensi talak ini sangat tegas, suami tidak boleh kembali menikahi mantan istrinya kecuali mantan istri tersebut telah menikah dengan laki-laki lain, menjalani kehidupan rumah tangga, dan kemudian bercerai.

Setelah talak ketiga, istri tidak lagi halal bagi suami hingga dia menikah dengan pria lain. Jika pria tersebut menceraikannya, tidak ada dosa bagi mantan suami dan mantan istri untuk menikah kembali, asalkan mereka berkomitmen untuk menjalankan hukum Allah.

Ketentuan ini menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian dalam menjatuhkan talak, terutama talak ketiga, karena dampaknya sangat besar bagi hubungan pernikahan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #talak #satu #tiga #penjelasan #lengkap #mudah #dipahami #tentang #hukum #perceraian #dalam #islam

KOMENTAR