Eks Penyidik Sarankan KPK Ajukan Ekstradisi Terhadap Buronan Paulus Tannos, Singgung Harun Masiku
Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos - Eks penyidik KPK sarankan KPK mengajukan ekstradisi terhadap buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos. 
11:08
26 Januari 2025

Eks Penyidik Sarankan KPK Ajukan Ekstradisi Terhadap Buronan Paulus Tannos, Singgung Harun Masiku

- Buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Indonesia, Paulus Tannos, ditangkap di Singapura.

Media Singapura The Straits Times menulis Paulus Tannos ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) pada 17 Januari 2024.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melengkapi syarat ekstradisi agar Paulus Tannos dapat dibawa ke Indonesia.

Mengenai hal ini, eks penyidik KPK, Praswad Nugraha menjelaskan pentingnya ekstradisi terhadap buronan kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia.

Pasalnya, Praswad menilai bahwa posisi Paulus Tannos mirip dengan posisi buronan kasus dugaan suap Harun Masiku.

“Saya pikir begini, jadi sebagaimana misalnya Harun Masiku. Harun Masiku itu kita kejar tidak hanya karena beliau adalah DPO (daftar pencarian orang), tapi juga salah satu saksi kunci yang kemudian bisa membuka peranan posisi yang lebih besar lagi,” ungkapnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (25/1/2025).

Menurut Praswad, terbuka kemungkinan bagi Tannos untuk mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) pada kasus dugaan korupsi e-KTP.

“Atau bahkan mungkin Paulus Tannos bisa mengajukan justice collaborator jika kemudian dia bisa menyampaikan  bahwa ada pihak-pihak lain selain Setya Novanto dan kawan-kawan yang juga ikut terlibat.”

“Jadi seperti puncak gunung es ini sebenarnya. Ada apa di balik Paulus Tannos? Dia memberikan uang kepada siapa saja, misalnya. Contohnya sesederhana itulah,” tuturnya.

Praswad juga menilai bahwa kotak pandora kasus korupsi e-KTP tersebut tidak bisa terbuka jika Tannos masih berstatus sebagai buronan.

“Ini harus kita buka kotak pandoranya. Selama dia masih berstatus buronan, ini tidak bisa dilakukan oleh KPK.”

“Maka KPK merasa perlu sekali untuk mengajukan ekstradisi ini, dan secara hukum alhamdulillah sejak 2022, 15 Februari kita sudah punya treaty agreement untuk mengekstradisi dan sudah diundangkan juga di UU Nomor 5 Tahun 2023,” bebernya.

Saat ini, kata Praswad, proses ekstradisi Tannos  tinggal menunggu teknis, termasuk administrasi dan dokumen yang diperlukan.

Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo mengatakan komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh pihak Singapura dengan Indonesia terkait ekstradisi Paulus Tannos berjalan baik.

“Komunikasi antara teman-teman KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau), kemudian Kejaksaan Agung Indonesia dan Kejaksaan Agung Singapura berjalan sangat baik.”

“Saya kira proses ini kita tunggulah bagaimana selanjutnya,” katanya, dalam dialog Kompas TV.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap proses ekstradisi Paulus tersebut berjalan lancar.

Sehingga, buronan kasus korupsi e-KTP yang baru-baru ini tertangkap di Singapura itu bisa segera dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

"Ya minta doanya mudah-mudahan semua prosesnya lancar," kata Setyo di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).

Soal Perjanjian Ekstradisi Singapura-Indonesia

Perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia mulai berlaku pada 21 Maret 2024 dan dianggap sebagai tonggak penting dalam hubungan bilateral.

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura itu resmi ditandatangani pada Selasa 25 Januari 2022  di Bintan, Kepulauan Riau.

Perjanjian ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam serta disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura adalah kesepakatan antara kedua negara untuk menyerahkan pelaku kejahatan dari satu negara ke negara lain.

Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura berlaku untuk 31 jenis tindak pidana, di antaranya: 

  • Korupsi, Pencucian uang, Suap, Narkotika, Terorisme, Pendanaan terorisme.
  • Perjanjian ini berlaku surut selama 18 tahun ke belakang. 
  • Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan mewajibkan kedua negara untuk melaksanakannya dengan itikad baik. 
  • Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2023. 

(Tribunnews.com/Rifqah/Hasanudin Aco/Muhammad Zulfikar)

Editor: Garudea Prabawati

Tag:  #penyidik #sarankan #ajukan #ekstradisi #terhadap #buronan #paulus #tannos #singgung #harun #masiku

KOMENTAR