Pemerintah Indonesia Punya Waktu 45 Hari untuk Bisa Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. (Fianda Sjofjan Rassat/Antara)
08:56
26 Januari 2025

Pemerintah Indonesia Punya Waktu 45 Hari untuk Bisa Ekstradisi Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos

  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan kapan buron kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Paulus Tannos, yang tertangkap di Singapura akan dibawa ke Indonesia. Sebab saat ini proses ekstradisi antara Indonesia dan Singapura masih berlangsung.   "Belum ada info kapan diterbangkan ke Jakartanya, karena masih berproses," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Minggu (26/1).   Berdasarkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura yang disepakati pada Selasa, 25 Januari 2022, Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi syarat ekstradisi. Dalam hal ini, Paulus Tannos telah ditahan di Singapura sejak Jumat, 17 Januari 2025.   

  Maka Indonesia memiliki tenggat hingga Senin, 3 Maret 2025 untuk melengkapi syarat ekstradisi Paulus Tannos.   "Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan," tegas Tessa.   Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti sebelumnya mengungkapkan, buron kasus mega korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos ditangkap oleh pihak lembaga pembarantasan korupsi Singapura atau CPIB, pada Jumat (17/1).    Hal ini setelah Divhubinter Polri mengirimkan surat provisional arrest ke otoritas Singapura. Pasalnya, keberadaan Paulus Tannos terdeteksi berada di Singapura.   "Akhir tahun lalu Divhubinter mengirimkan surat provisional arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan (Paulus Tannos). Karena kami ada info yang bersangkutan disana," ucap Krishna Murti kepada wartawan, Jumat (24/1).   Krishna Murti mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi penegak hukum otoritas Singapura bahwa Paulus Tannos berhasil diamankan oleh CPIB, pada Jumat (17/1).   "Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh attorney general Singapore yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore," ungkap Krishna.   Krishna mengaku, pihaknya segera menindaklanjuti informasi laporan tertangkapnya Paulus Tannos. Karena itu, Polri bersama pihak terkait dalam hal ini Kementerian Hukum, KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri melakukan koordinasi untuk bisa membawa Paulus Tannos ke Indonesia.   "Kami sudah melaksanakan rapat gabungan kementerian dan lembaga di Hubinter hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 untuk menindaklanjuti proses berikutnya. Selanjutnya pihak Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan, dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu," ujar Khrisna.   Lebih lanjut, Khrisna menyatakan saat ini proses pemulangan Paulus Tannos tengah dalam proses oleh KPK dan Kemenkum.   "Selanjutnya silakan ditanyakan ke KPK dan Kemenkum," tegasnya.   Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan terhadap Paulus Tannos. Saat ini, Paulus Tannos sedang dalam tahapan untuk bisa dibawa ke Indonesia.   "Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan," ucap Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1).   Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019.    Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP. Selain Paulus, ketiga tersangka baru lainnya yakni mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.   Adapun KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #pemerintah #indonesia #punya #waktu #hari #untuk #bisa #ekstradisi #buron #kasus #paulus #tannos

KOMENTAR