Terungkap Panggilan Sayang Hakim Agung Gazalba Saleh dan Teman Wanitanya, 'Abi' dan 'Bib'
Wakil Direktur Pelayanan RSUD Pasar Minggu yang juga teman wanita hakim agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh (kiri), Fify Mulyani (kanan), saat dihiadirkan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta. 
19:08
15 Agustus 2024

Terungkap Panggilan Sayang Hakim Agung Gazalba Saleh dan Teman Wanitanya, 'Abi' dan 'Bib'

- Terungkap di persidangan panggilan sayang 'Bib' dan 'Abi' antara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dengan teman wanitanya bernama Fify Mulyani.

Adapun Fify yang merupakan Wakil Direktur Pelayanan RSUD Pasar Minggu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).

Panggilan itu terungkap ketika Jaksa membeberkan bukti chat antara Gazalba dan Fify yang kala itu membicarakan rencana pembelian rumah di wilayah Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Dalam isi chat itu terkuak bahwa Fify menyebut Gazalba dengan panggilan 'Abi'.

"Ini yang gambar rumah tadi ya foto dari justice tim. 'Luas banget ya bi, alhamdulillah  830 meter dan ada kolam renangnya, rumahnya sih udah tua tapi tanahnya luas'. Ini ya Bu ya, ini ibu dengan Pak Gazalba?," tanya Jaksa.

"Iya," aku Fify terkait chat tersebut.

Tak berhenti disitu, Jaksa kemudian juga menampilkan bukti chat yang kali ini berisi pesan dari Gazalba untuk Fify terkait rencana pembelian rumah tersebut.

"Kemudian foto lagi dari justice tim ya. 'alhamdulillah diberi rezeki oleh Allah SWT maka harus disambut dengan bahagia, Alhamdulillah dan harus sedikit urus sana urus sini. Maaf Abi tidak beri tahu karena mau buat surprise'. Itu bu ya?," tanya Jaksa lagi.

Akan tetapi, saat itu Fify menyebut bahwa maksud dari pembelian rumah tersebut adalah untuk dijadikan sebuah klinik.

Klinik itu pun kata dia rencananya akan dijadikan usaha mereka berdua.

"Tapi, ini konteksnya kita mau bikin klinik," jawab Fify.

Meski begitu, Fify menyebut bahwa rencana usaha klinik yang digagas olehnya dan Gazalba urung terlaksana lantaran saat itu terbentur Pandemi Covid-19.

"Terus udah jadi bikin klinik?," tanya Jaksa.

"Enggak," jawab Fify.

"Tapi apa sudah dibeli? Sudah tahu ibu ini rumahnya sudah dibeli?," tanya Jaksa memastikan.

Mendapat pertanyaan itu, Fify mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui apakah Gazalba jadi membeli rumah tersebut atau tidak.

Ia juga menimpali bahwa lokasi rumah di Tanjung Barat tersebut tidak sesuai dengan kriterianya lantaran masuk ke gang kecil.

"Saya engga tahu (soal rumah sudah dibeli atau tidak). Seingat saya setelah saya kesana terus saya lihat lokasinya itu tidak memadai karena memang kalau seingat saya itu dia agak masuk ke jalan kecil," pungkasnya.

Untuk informasi, nama Fify Mulyani termaktub di dalam dakwaan kasus dugaan TPPU Gazalba Saleh.

Di dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Gazalba Saleh melakukan berbagai cara untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Satu di antaranya, dengan membayari kredit pemilikan rumah (KPR) Fify Mulyani di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3.

Uang yang digelontorkan untuk pembayaran KPR itu mencapai Rp 3,891 miliar.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembeelian dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan nama Fify Mulyani," kata jaksa di dalam dakwaannya.

"Kemudian pada tanggal 25 Februari 2019, Fify Mulyani melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp 20.000.000 dan membayar uang muka sebesar Rp 390.000.000 secara mengangsur sebanyak enam kali," kata jaksa lagi.

Adapun perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). Sidang lanjutan Hakim Agung nonaktif itu beragendakan mendengar keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung Gazalba Saleh berjalan mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7/2024). Sidang lanjutan Hakim Agung nonaktif itu beragendakan mendengar keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan  Rp 9.429.600.000 dari pengurusan perkara-perkara lainnya di lingkungan MA.

Total nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #terungkap #panggilan #sayang #hakim #agung #gazalba #saleh #teman #wanitanya

KOMENTAR