Anggota Komisi II DPR soal SHGB di Area Pagar Laut Tangerang: Patut Dipertanyakan
Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly, menilai penerbitan sertifikat itu patut dipertanyakan karena disebut tak sesuai prosedur.
Pria yang akrab disapa Goyud ini pun mengatakan, Komisi II berencana memanggil jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meminta penjelasan mengenai hal tersebut.
Hal ini menyusul terbitnya sekitar 263 SHGB yang dinyatakan cacat prosedur dan material.
Polemik Sertifikat di Kawasan Pagar Laut
Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly, mengungkapkan keprihatinannya terhadap polemik ini.
"Masalah ini sangat disayangkan, karena penerbitan sertifikat HGB di kawasan tersebut patut dipertanyakan," kata Goyud, Sabtu (25/12/2025) dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan bahwa masalah serupa juga terjadi di Bekasi dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Goyud menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap kebijakan pertanahan di Indonesia, terutama yang berbasis pada Undang-Undang Agraria No. 5 Tahun 1960.
"Pasal 13 Ayat 1 menegaskan bahwa pemerintah wajib mengelola usaha di bidang agraria untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pemodal semata," tegasnya.
Pembatalan Sertifikat oleh ATRBPN
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, seblumnya telah mengumumkan pembatalan sejumlah sertifikat yang diterbitkan di area pagar laut.
Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga aspek utama:
dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik tanah.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis," ujar Nusron pada Jumat, 24 Januari 2025.
Nusron menjelaskan bahwa tindakan penerbitan sertifikat yang cacat tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan berpotensi dikenakan sanksi.
Ia juga menganggap tindakan pejabat ATRBPN yang terlibat sebagai maladministratif.
Komitmen Peningkatan Pengawasan
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memperbaiki manajemen risiko dan ketelitian dalam proses verifikasi.
Dengan adanya aplikasi Bhumi ATRBPN, diharapkan kesalahan dalam penerbitan sertifikat dapat terdeteksi dan tidak bisa disembunyikan.
"Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial," tegas Nusron.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Tag: #anggota #komisi #soal #shgb #area #pagar #laut #tangerang #patut #dipertanyakan