Tidak Mengajukan Eksepsi, Harvey Moeis Segera Hadapi Pembuktian JPU yang Bakal Hadirkan 168 Saksi
Atas hal itu, Harvey Moeis bakal mendengarkan pembuktian JPU lewat kesaksian 168 saksi di persidangan terkait kasus dugaan korupsi timah tersebut.
Adapun hal itu terungkap dalam persidangan perdana suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
“Saudara telah mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, mengerti?” tanya hakim di persidangan.
Kemudian terdakwa Harvey Moeis mengatakan mengerti atas semua dakwaan yang dilayangkan JPU terhadap dirinya.
“Jadi atas surat dakwaan penuntut umum saudara berhak mengajukan eksepsi dengan penasihat hukum. Silahkan sekarang berkonsultasi,” jelas hakim.
Atas hal itu, Harvey Moeis mengatakan dirinya bersama kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi.
“Izin Yang Mulia, saya sudah mengerti tentang dakwaannya, dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian,” jelas Harvey Moeis.
Kemudian majelis hakim di persidangan menegaskan apakah benar terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
“Iya Yang Mulia, tidak mengajukan eksepsi,” kata Harvey.
Karena tak mengajukan eksepsi, Majelis Hakim lalu menanyakan kesiapan JPU pada persidangan selanjutnya.
“Tidak mengajukan eksepsi berarti dilanjutkan ke tahap pembuktian dari JPU. Saya tanyakan ke JPU ada berapa saksi di berita acara?” tanya hakim di persidangan.
“Total saksi 168 Yang Mulia,” jawab JPU.
Karena banyaknya saksi, Majelis Hakim meminta kepada JPU untuk tidak menghadirkan saksi dengan keterangan serupa.
“Kita nanti rencana sidang hari Senin dan Kamis. Untuk hari Kamis nanti 22 Agustus, rencana mau mengajukan berapa saksi?” tanya hakim di persidangan.
Untuk sidang selanjutnya JPU mengatakan akan menghadirkan 5 saksi di persidangan, perkara dugaan korupsi timah dari suami artis Sandra Dewi tersebut.
Sebagai informasi, Harvey dalam perkara ini telah dijerat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.
Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (27/3/2024).
Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
Kemudian hasil korupsinya, disebut pihak Kejaksaan Agung disamarkan dalam bentuk corporate social responsiblity (CSR) bersama Crazy Rich PIK, Helena Lim (HLN).
"Selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange) yang difasilitasi oleh terasangka HLN," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Sedangkan terkait dugaan TPPU, dia dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #tidak #mengajukan #eksepsi #harvey #moeis #segera #hadapi #pembuktian #yang #bakal #hadirkan #saksi