HGB di Perairan Laut Sidoarjo Jadi Sorotan, Pakar Pertanyakan Transparansi Penguasaan Laut oleh Pihak Ketiga
– Praktik penguasaan lahan di wilayah perairan kembali menjadi sorotan setelah ditemukan adanya Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut perairan Sidoarjo.
Temuan ini disampaikan oleh Thanthowy Syamsuddin, dosen Manajemen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair).
Berawal dari cuitan Elisa Sutanudjaja, Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, di platform X terkait kavling laut di Tangerang, Thanthowy mengecek perairan sekitar Surabaya dan Sidoarjo.
“Saya menemukan tiga petak besar melalui aplikasi Bhumi ATRBPN. Lokasinya sejajar dengan mangrove Gunung Anyar, tapi masuk wilayah Sidoarjo,” ungkapnya di Surabaya, Jumat (24/1).
Yang mengejutkan, berdasarkan data Google Earth dan fitur timelapse, area seluas 656 hektar tersebut konsisten terekam sebagai laut sejak 1984 hingga 2022.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 dan Permen ATR Nomor 18 tahun 2021 yang menyatakan bahwa HGB hanya berlaku untuk wilayah daratan.
Thanthowy juga menyoroti kurangnya audit terhadap penguasaan lahan tersebut. “HGB ini ada sejak 1996 dan akan berakhir tahun depan. Tapi selama hampir 30 tahun, tidak ada transparansi terkait proses izinnya,” tegasnya.
Dia mengapresiasi aplikasi Bhumi ATRBPN yang memberikan akses bagi masyarakat untuk memeriksa kepemilikan lahan. Namun, dia juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh oleh pemerintah terkait tata kelola lahan di wilayah pesisir.
“Ini bukan hanya soal izin, tapi soal pengelolaan sumber daya yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat pesisir. Transparansi adalah kunci untuk mencegah eksploitasi yang tidak terkendali,” pungkasnya.
Tag: #perairan #laut #sidoarjo #jadi #sorotan #pakar #pertanyakan #transparansi #penguasaan #laut #oleh #pihak #ketiga