Kejaksaan Agung Belum Bisa Pastikan Kabar Pemanggilan Airlangga Hartarto
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada awak media, Senin (12/8/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung. 
17:49
12 Agustus 2024

Kejaksaan Agung Belum Bisa Pastikan Kabar Pemanggilan Airlangga Hartarto

- Kejaksaan Agung buka suara terkait isu pemanggilan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang beredar sejak dia mundur dari posisi Ketua Umum Partai Golkar.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, pemanggilan Airlangga terkait perkara yang ditangani masih debatable.

"Itu soal pemanggilan aja kita masih debatable tapi ntar lihat lah penanganannya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada awak media, Senin (12/8/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung.

Terkait informasi yang beredar bahwa sang Menko akan dipanggil untuk diperiksa pada pekan ini, Harli juga masih menunggu dari tim penyidik Pidsus Kejagung.

"Ya sama-sama kita tunggu ya. Saya pun baru dengar," katanya.

Namun dipastikan bahwa Kejaksaan Agung akan memanggil seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan perkara-perkara yang ditangani. Termasuk pejabat setingkat menteri seperti Airlangga.

"Terhadap siapa saja dalam penanganan perkara akan dilakukan karena itu adalah kebutuhan penyidikan," ujar Harli.

Airlangga sendiri sebelumnya pernah diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada Senin (24/7/2023).

Saat itu dia diperiksa selama lebih dari 12 jam oleh tim penyidik sejak pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Selain Senin (24/7/2023), Harli memastikan bahwa eks Ketum Golkar itu belum pernah diperiksa lagi oleh tim penyidik Kejagung, baik dalam perkara CPO maupun yang lainnya.

"Belum. Iya (terakhir) yang dulu (24/7/2023)," katanya.

Untuk informasi, saat ini Kejaksaan Agung sedang mengusut tiga perkara yang berada di lingkup Kemenko Perekonomian yang dipimpin Airlangga.

Ketiga perkara itu ialah dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan korupsi tata kelola sawit pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Terkait perkara CPO, saat ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap untuk perorangannya. Sedangkan untuk korporasinya, saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Untuk perkara korupsi impor gula Kemendag dan tata kelola sawit BPDPKS masih tahap penyidikan umum.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #kejaksaan #agung #belum #bisa #pastikan #kabar #pemanggilan #airlangga #hartarto

KOMENTAR