Apresiasi PSI Atas Gerak Cepat Pemerintah soal Kasus Pagar Laut di Tangerang
- Kasus pagar laut di kawasan perairan Tangerang, Banten, menjadi sorotan publik sejak beberapa hari terakhir. Kehadiran pagar laut itu membuat publik bertanya-tanya soal misteri di balik itu.
Atas sorotan itu, Pemerintah pun bergerak cepat dengan menindaklanjutinya. Gerak cepat Pemerintah itu mendapat apresiasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"PSI mengapresiasi pemerintah yang bergerak cepat dan cermat dalam mengatasi persoalan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Ini merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (24/1).
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material. Dia menegaskan batal demi hukum.
”Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai. Itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” jelas Nusron seperti dilansir dari Antara di Tangerang, Rabu (22/1).
Menurut dia, berdasar hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.
”Berdasar PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” ungkap Nusron Wahid.
Dia menerangkan, dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di dalam bawah laut dan dicocokkan dengan data peta. Diketahui semuanya berada di luar garis pantai. Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.
”Kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik,” tandas Nusron Wahid.
Tidak sampai di situ, tindakan pemerintah pun mengerahkan TNI AL untuk membongkar pagar laut tersebut. Hingga Jumat (24/1), TNI AL bersama instansi maritim dan nelayan melanjutkan pembongkaran pagar laut di Tangerang. Secara keseluruhan pembongkaran pagar laut tersebut sudah mencapai 11,75 kilometer.
Pembongkaran berlangsung di tiga lokasi dengan mengerahkan 750 personel dan puluhan kapal. Berdasar keterangan resmi dari Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal), pembongkaran pagar laut berlangsung di wilayah Tanjung Pasir, Kronjo, dan Mauk.
”Dengan menggunakan tiga KAL dan Patkamla, delapan Sea Rider, 14 Perahu Karet, dua RBB, satu RHIB dari TNI AL ditambah dengan kapal-kapal dari KKP, Polairud dan masyarakat nelayan,” terang Kadispenal Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta.
Tag: #apresiasi #atas #gerak #cepat #pemerintah #soal #kasus #pagar #laut #tangerang