KPK Larang 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Flyover di Riau ke Luar Negeri
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno-Hatta (SP.SKA), di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018.
Keputusan tersebut ditetapkan KPK berdasarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025.
"Lima orang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial YN (PPK pada Pemprov Riau), TC (swasta), ES (swasta), GR (swasta), NR (pegawai BUMN)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2025).
Tessa mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri itu dilakukan lantaran keberadaan lima orang tersebut dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
"Dan keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Soekarno-Hatta (SP.SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini diterbitkan pada 10 Januari 2025.
Lima tersangka tersebut di antaranya, YN selaku Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
GR selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review rancang bangun perinci atau Detail Engineering and Design (DED) dari PT PI.
Kemudian, NR selaku kepala PT YK Cabang Pekan Baru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan flyover tersebut; ES selaku Direktur PT SC; dan TC selaku Direktur PT SHJ.
"Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES, dan NR," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).
Asep mengatakan, terdapat kerugian negara dari pembangunan flyover tersebut.
Ia menyebutkan, harga perkiraan sendiri (HPS) dari pembangunan flyover itu mencapai Rp 159,3 miliar.
Namun, berdasarkan kajian ahli konstruksi, HPS tersebut tidak dibuat secara perinci sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Kemudian tadi disampaikan bahwa kerugian keuangan negara sekitar Rp 60 miliar, jadi ini cukup besar," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang tersangka tersebut di antaranya:
1. YN (Yunan Naris) selaku Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Prov. Riau, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018.
2. GR (Gusrizal) selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki.
3. TC (Triadi Chandra) selaku Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya (pihak swasta).
4. ES (Elpi Sandra) selaku Direktur PT Sumber Sari Cipta Marga (pihak swasta).
5. NR (Nurbaiti) selaku Kepala PT YODYA KARYA (Persero) Cabang Pekanbaru, merupakan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta (Sp. SKA) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.
Tag: #larang #tersangka #kasus #korupsi #proyek #flyover #riau #luar #negeri