Tukin ASN Belum Dibayar Lima Tahun, Pakar Khawatirkan Efeknya pada Kualitas Pendidikan
Pakar kebijakan publik Universitas Airlangga, Prof Jusuf Irianto, mengungkapkan pandangannya terkait tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN yang belum dibayarkan Kemendikti Saintek.
Prof Jusuf khawatir tunggakan pembayaran tukin selama lima tahun, bisa berdampak pada kinerja dosen Aparatur sipil Negara di bawah Kemendikti Saintek, dalam menjalankan tugas Tridharma Perguruan Tinggi.
"Tidak menutup kemungkinan berdampak pada produktivitas dosen ASN. Sebab, ketidakpastian akibat kebijakan yang ruwet dan tidak well-prepared ini mempengaruhi kinerja pegawai secara umum," tutur Prof Jusuf, Jumat (24/1).
Menurutnya, permasalahan tukin dosen ASN berkaitan erat dengan aspek legal formal dan proses birokrasi berbelit. Oleh itu, pemerintah diharapkan segera meneken peraturan yang dibutuhkan agar tukin dapat cair pada 2025.
"Jadi ini adalah persoalan legal formal dan proses birokrasi yang harus dilakukan secara prudent (bijaksana) agar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuh guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unair.
Prof Jusuf berharap kendala birokrasi dan legalitas pemerintah Indonesia dapat segera teratasi, sehingga harapan dosen ASN di bawah naungan Kemendikti Saintek, untuk mendapatkan tukin pada 2025 dapat terwujud.
"Pemerintah harus menunjukkan jati diri sebagai regulator yang berwibawa dengan membuat aturan yang jelas dan benar serta dapat diimplementasikan lebih efektif dan menghindari simpang siur,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) telah menyiapkan tiga opsi untuk melunasi tunggakan tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN, yang belum dibayarkan selama lima tahun.
Untuk opsi pertama, pembayaran tukin dosen ASN membutuhkan anggaran senilai Rp 2,8 Triliun, untuk memprioritaskan dosen ASN di Satker Kementerian dan PTN BLU, yang belum memiliki remunerasi.
Opsi kedua adalah tukin dengan total anggaran Rp 3,6 Triliun. Opsi ini memprioritaskan dosen ASN di PTN Satker dan PTN BLU yang sudah memiliki remunerasi, tetapi besarannya masih di bawah besaran tunjangan kinerja (tukin).
Kemudian opsi ketiga, Kemendikti Saintek membutuhkan total anggaran Rp 8,2 Triliun untuk mencairkan tunjangan kinerja (tukin) seluruh dosen berstatus ASN atau sekitar 81 Ribu orang.
Merujuk Keputusan Mendikbud Ristek No. 447/P/2024, dosen berstatus ASN seharusnya mulai menerima tukin pada awal 2025. Mereka berhak memperoleh tukin dengan besaran sesuai jabatan fungsionalnya.
Dosen ASN jabatan fungsional asisten ahli dengan kelas jabatan 9 mendapat tukin sebesar Rp 5 juta per bulan, lektor Rp 8,7 juta per bulan, lektor kepala Rp 10,9 juta per bulan, dan guru besar atau profesor Rp 19,2 juta per bulan.
Tag: #tukin #belum #dibayar #lima #tahun #pakar #khawatirkan #efeknya #pada #kualitas #pendidikan