Perjalanan Kasus Paulus Tannos Tersangka Korupsi E-KTP, Hilang sejak 2019, Ditangkap di Singapura
Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos 
18:15
24 Januari 2025

Perjalanan Kasus Paulus Tannos Tersangka Korupsi E-KTP, Hilang sejak 2019, Ditangkap di Singapura

- Akhir pelarian tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, yang buron selama bertahun-tahun.

Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura di Bandar Udara Internasional Changi Singapura.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan."

"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat (24/1/2025).

Perjalanan Kasus Paulus Tannos

Paulus Tannos, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019.

Sejak saat itu, keberadaannya mulai sulit dilacak.

Hingga akhirnya, nama Paulus Tannos resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 19 Oktober 2021.

Ia diduga kabur ke luar negeri dengan identitas barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).

Upaya pengejaran terhadap Tannos terus dilakukan oleh KPK yang bekerjasama dengan negara tetangga.

Pada 2023, keberadaannya sempat terdeteksi di Thailand.

Namun, Paulus Tannos berhasil lolos dari penangkapan karena red notice dari Interpol tidak terbit tepat waktu.

"Kalau pada saat itu red notice sudah ada, dia sudah bisa tertangkap di Thailand," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023). 

KPK menyebut kendala terbesarnya yakni Paulus Tannos merubah kewarganegaraannya.

Dengan paspor barunya, Paulus Tannos tak dapat segera dibawa pulang ke Indonesia meskipun sempat tertangkap. 

Red notice yang memuat identitas barunya belum diterbitkan, sehingga masalah yurisdiksi negara lain menjadi penghambat. 

Diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, perusahaan milik Paulus Tannos, PT Sandipala Arthaputra, meraup keuntungan hingga Rp 140 miliar dari proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012. 

Adapun jumlah total korupsi kasus E-KTP ini merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Kini, setelah lama menjadi buron, Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura.

KPK kini tengah mengoordinasikan proses ekstradisi Tannos ke Indonesia. 

Penangkapan ini menjadi langkah penting bagi KPK untuk membawa Paulus Tannos ke meja hijau.

Melansir Kompas.com, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mabes Polri dalam hal ini pihak Interpol.

Kementerian Hukum sedang berkoordinasi guna menuntaskan urusan administrasi itu. 

"Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU (Administrasi Hukum Umum) saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Supratman mengatakan, proses ekstradisi memang membutuhkan waktu. 

Apalagi proses itu juga bergantung pada penyelesaian administrasi oleh pemerintahan Singapura

"Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya, karena itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura."

"Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," ujar Supratman.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani) (Ilham Rian Pratama)(Kompas.com)

Editor: Nuryanti

Tag:  #perjalanan #kasus #paulus #tannos #tersangka #korupsi #hilang #sejak #2019 #ditangkap #singapura

KOMENTAR