Terpidana Mati Serge Atlaoui Dipulangkan ke Perancis 4 Februari
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kinerja, Pencanangan Pembangunan ZI, dan Launching Website Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Jumat (10/1/2025). (DOK. Humas Kemenpan RB)
16:36
24 Januari 2025

Terpidana Mati Serge Atlaoui Dipulangkan ke Perancis 4 Februari

Pemerintah Indonesia bakal memulangkan warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui, terpidana mati kasus narkotika, pada Rabu, 4 Februari 2025 mendatang.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, usai menggelar pertemuan dengan pemerintah Perancis yang diwakili Menteri Kehakiman.

“Jadi proses pemindahan ini akan dilakukan segera dan sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dilakukan pada tanggal 4 Februari yang akan datang,” kata Yusril saat ditemui di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jumat (24/1/2025).

Diketahui, Atlaoui dijatuhi hukuman mati lantaran menjadi peracik di pabrik ekstasi yang mampu memproduksi 100 kilogram pil per pekan.

Dalam perjalanannya, pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan eksekusi terhadap narapidana tersebut dan sepakat untuk memindahkannya ke Perancis.

“Setelah dikembalikan atau setelah dipindahkan ke Perancis, maka tanggung jawab terhadap pemindahan narapidana atas nama Serge Atlaoui diserahkan kepada pemerintah Prancis,” kata Yusril.

Yusril bilang, pemerintah Perancis sudah menyampaikan kepada pemerintah Indonesia bahwa untuk kasus pidana yang sama yang dijatuhi hukuman mati di Prancis, hanya dihukum penjara maksimal selama 30 tahun.

“Apakah nanti Presiden Perancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apapun kebijakan untuk mengurangi, misalnya menjadi 30 tahun, atau tetap dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan kepada pemerintah Prancis,” kata dia.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #terpidana #mati #serge #atlaoui #dipulangkan #perancis #februari

KOMENTAR