Kasus Cap Emas Ilegal, Hakim Tolak Keberatan Eksepsi Eks Pejabat Antam
General Manager (SVP) UBPP LM Antam periode 1 Agustus 2017 sampai 5 Maret 2019 Abdul Hadi Aviciena (kiri belakang) dan kawan-kawan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
14:40
24 Januari 2025

Kasus Cap Emas Ilegal, Hakim Tolak Keberatan Eksepsi Eks Pejabat Antam

- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan (eksepsi) lima mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.

Kelima pejabat itu merupakan bagian dari 13 terdakwa kasus dugaan korupsi pencantuman cap “Logam Mulia” (LM) milik PT Antam pada emas batangan sejumlah perusahaan swasta yang merugikan negara sebesar Rp 3,3 triliun.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan putusan sela di ruang sidang, Jumat (24/1/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim Dennie mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung memiliki kedudukan dalam mendakwa dan menuntut para terdakwa di persidangan.

Ia menyebutkan, surat dakwaan JPU merupakan konstruksi yuridis atau fakta perbuatan terdakwa yang disusun berdasarkan hasil penyidikan.

Oleh karena itu, keberatan kuasa hukum para terdakwa terkait keabsahan surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 143 Ayat 2 Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tutur Hakim Dennie.

Majelis hakim juga menyatakan telah membaca dan meneliti surat dakwaan jaksa dan tidak menemukan kekeliruan baik mengenai identitas terdakwa maupun bentuk susunan surat dakwaan.

Oleh karena itu, majelis hakim tidak menemukan surat dakwaan jaksa itu mengandung error in persona maupun bentuk kekeliruan lain.

Majelis hakim lantas menyimpulkan surat dakwaan jaksa itu telah memenuhi syarat formal.

Sementara itu, keberatan lain yang disampaikan pihak pengacara para terdakwa sudah memasuki pokok perkara dan sudah di luar batas eksepsi.

Keberatan mengenai pokok perkara harus dibuktikan dalam persidangan pada tahapan selanjutnya.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini berdasarkan surat dakwaan tersebut,” ujar hakim Dennie.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menyeret 13 terdakwa dengan rincian 7 orang eks pejabat UBPP LM PT Antam dan 6 pihak swasta.

Persidangan 13 terdakwa itu dipisah menjadi dua, yakni klaster eks pejabat Antam dan pihak swasta.

Ketujuh mantan pejabat Antam itu adalah Vice President UBPP LM periode 5 September 2008 sampai 31 Januari 2011, Tutik Kustiningsih; Vice President UBPP LM periode 1 Februari 2011 sampai 28 Februari 2013, Herman.

Kemudian, Vice President, Business Unit Head atau General Manager UBPP Logam Mulia periode 1 Maret 2013 sampai dengan 14 Mei 2013, Tri Hartono; Senior Executive Vice President Logam Mulia Business Unit Head UBPP LM; General Manager (SVP) UBPP LM Antam, Abdul Hadi Aviciena, periode 1 Agustus 2017 sampai 5 Maret 2019;

Lalu, General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 6 Maret 2019 sampai 31 Desember 2020; dan General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 1 Januari 2021 sampai 30 April 2022, Iwan Dahlan.

Namun, dari tujuh terdakwa itu hanya Herman, Mohamad Abi Anwar, Tuti Kustiningsih, Ahmad Hadi Aviciena, dan Dodi Matimbang yang mengajukan eksepsi.

Sementara itu, pihak swasta yang menikmati cap merek LM PT Antam ilegal itu adalah Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, James Tamponawas, Djudju Tanuwidjaja, Ho Kioen Tjay, Gluria Asih Rahayu, dan pelanggan pemurnian lainnya.

Perbuatan para terdakwa disebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3.308.079.265.127,04.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #kasus #emas #ilegal #hakim #tolak #keberatan #eksepsi #pejabat #antam

KOMENTAR