Menilik Ragam Upaya Pemerintah Selesaikan Penataan Pegawai Non-ASN
– Berbagai kolaborasi strategis dan upaya konsisten dilakukan pemerintah dalam percepatan penyelesaian penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengungkapkan, penataan tenaga non-ASN dimulai sejak 2005.
Pemerintah secara periodik melakukan pendataan tenaga non-ASN dan mengangkat tenaga non-ASN.
Pada 2014, Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN menegaskan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Untuk memulai proses penataan dalam rangka melaksanakan UU tersebut, Kemenpan RB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melakukan pendataan non-ASN pada 2022.
Berdasarkan hasil pendataan pada 2022 tersebut, total tenaga non-ASN adalah 2.355.092.
Dari 2.3 juta non-ASN yang terdata, jumlahnya terus berkurang karena beberapa dari mereka diterima menjadi ASN pada pengadaan ASN selama 2021, 2022, dan 2023.
Hingga 2024, tersisa 1,7 juta non-ASN yang terdata dalam database BKN dan harus dilakukan penataan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam sebuah rapat.
Rini mengatakan, pihaknya akan menata 1,7 juta pegawai non-ASN seoptimal mungkin dan dapat diselesaikan pada Desember 2024 sebagaimana amanat UU ASN terbaru, yakni UU No. 20/2023.
“Jadi, seluruh instansi pemerintah wajib punya pemahaman yang sama terkait ini,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (23/01/2025).
Rini menyampaikan, pemerintah bersama DPR RI berkomitmen dan telah melakukan langkah optimal dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN.
Pengadaan calon ASN ASN tahun 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan non-ASN.
Dalam percepatan penataan pegawai non-ASN, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan antara lain Keputusan Menpan RB Nomor 634/2024.
Keputusan itu mengatur tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN TA 2024.
Kebijakan lainnya adalah Surat Menpan RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi ASN.
Kemudian, Keputusan Menpan RB Nomor 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN;
Keputusan Menpan RB Nomor 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu; Surat Menpan RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK; serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.
Penyesuaian kebijakan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam sebuah rapat.
Rini menambahkan, pemerintah juga melakukan berbagai penyesuaian kebijakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
Penyesuaian tersebut terkait pelamaran satu kali dalam satu tahun pengadaan.
Penyesuaian yang dilakukan adalah non-ASN yang terdaftar dalam database BKN diangkat menjadi PPPK paruh waktu apabila telah mengikuti seleksi CPNS TA 2024, tetapi tidak lulus.
Kemudian, mereka juga bisa disesuaikan jika telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I atau tahap II, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan/formasi.
Selain itu, non-ASN sebelumnya hanya dapat melamar pada formasi karena terbatasnya jabatan yang diusulkan instansi pemerintah.
Karenanya pemerintah melakukan penyesuaian data pelamar/di-inject dalam database BKN sehingga pelamar tinggal submit lamaran dengan formasi tampungan sementara yang menyesuaikan dengan kualifikasi dan unit kerja pelamar.
Untuk sementara, pelamar akan diseleksi menggunakan jabatan Pengelola Umum Operasional untuk kualifikasi SD/SLTP, Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA, Pengelola Layanan Operasional untuk kualifikasi D-3, dan Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S-1/D-IV.
Pemerintah mempersiapkan formasi Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional untuk PPPK Paruh Waktu.
Penyesuaian yang tidak kalah penting adalah instansi pemerintah dapat mengusulkan penyesuaian penetapan kebutuhan jabatan pada saat pengusulan Nomor induk PPPK Paruh Waktu, sepanjang sesuai persyaratan jabatan.
“ini satu dari sekian banyak penyesuaian yang sudah kami lakukan untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN agar dapat ditata dan berkesempatan untuk menjadi ASN,” ujar Rini.
Dia menyebutkan, itu adalah upaya terakhir yang dilakukan setelah pendaftaran berakhir pada 20 Januari 2024 karena kesempatan telah dibuka seluas-luasnya.
Rini menuturkan, penataan pegawai non-ASN tidak akan bisa terselesaikan jika tidak ada keterlibatan aktif dari pemerintah daerah.
Sejak UU Nomor 20/2023 tentang ASN mulai berlaku UU ASN, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN.
Dia pun mengingatkan kembali agar semua pihak konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 20/2023.
“Termasuk kepada kepala daerah yang nanti akan dilantik agar berkomitmen untuk tidak lagi mengangkat pegawai non-ASN,” katanya.
Tag: #menilik #ragam #upaya #pemerintah #selesaikan #penataan #pegawai