BEM SI Tolak Usul Perguruan Tinggi Kelola Tambang: Kampus Bukan Tempat Bisnis
– Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Herianto, secara tegas menolak usulan pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi yang diatur dalam revisi Undang-Undang Minerba.
Menurutnya, fokus perguruan tinggi adalah mendidik dan mengajar, bukan terlibat dalam aktivitas bisnis seperti pengelolaan tambang.
“Kami menolak keras. Kampus itu tujuannya untuk mendidik, bukan jadi tempat bisnis," kata Herianto kepada Kompas.com, Jumat (23/1/2025).
"Jika kampus diberi pengelolaan tambang, mahasiswa berpotensi menjadi obyek bisnis. Ini jelas di luar koridor tujuan pendidikan tinggi,” tegas Herianto.
Herianto pun mempertanyakan pandangan Forum Rektor yang menyebut pengelolaan tambang dapat menurunkan biaya kuliah dan memberi pendapatan tambahan bagi kampus.
“Kalau memang Forum Rektor bilang ada manfaat, kenapa bukan mereka saja yang diberi tambang, seperti organisasi masyarakat (Ormas)? Jangan menjual nama perguruan tinggi untuk keuntungan para rektor,” ujarnya.
Herianto juga mengingatkan bahwa dalam pengalaman sebelumnya, kebijakan kampus kerap membebani mahasiswa.
“Kami pernah memperjuangkan pembatalan kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan IPI (Iuran Pengembangan Institusi) yang sangat tinggi," jelasnya.
"Kalau kampus diberikan (kewenangan mengelola) tambang, pasti ini akan berdampak ke mahasiswa. Ketika tambang mengalami kerugian, siapa yang akan menanggung? UKT dan IPI mahasiswa pasti naik,” lanjutnya.
Herianto juga mengkritisi kemampuan perguruan tinggi dalam mengelola tambang, mengingat kampus tidak memiliki pengalaman di sektor tersebut.
“Bahkan ahli tambang pun tidak langsung sukses mengelola tambang tanpa risiko. Jika kampus ikut, mahasiswa pasti dilibatkan, dan beban finansial mereka akan meningkat. Ini baru aspek internal,” jelasnya.
Ia menambahkan, dampak eksternal pun akan terasa, seperti kenaikan biaya hidup mahasiswa, termasuk harga kos, akomodasi, penelitian, dan praktikum.
“Kami sudah menganalisis dari berbagai aspek, dan kebijakan ini jelas merugikan mahasiswa,” ujarnya.
BEM SI juga melontarkan kritik tajam kepada pemerintah terkait prioritas pembahasan RUU Minerba, sementara usulan RUU Perampasan Aset yang telah disuarakan sejak 2008 tak kunjung disahkan.
“Kenapa RUU Perampasan Aset, yang jelas-jelas didukung rakyat dan mahasiswa, tidak pernah dibahas? Padahal itu untuk kepentingan publik," ujarnya.
"Sementara RUU Minerba, yang disahkan pada 2020, dijalankan begitu cepat. Ini menunjukkan adanya kepentingan tertentu yang tidak melibatkan masyarakat secara luas,” tegas Herianto.
Dia menegaskan agar pemerintah lebih memprioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset daripada menjalankan kebijakan yang berpotensi merugikan dunia pendidikan dan mahasiswa. “Sehingga kita seharusnya mendesak RUU Perampasan Aset yang disahkan, bukan RUU Minerba,” tegasnya.
Tag: #tolak #usul #perguruan #tinggi #kelola #tambang #kampus #bukan #tempat #bisnis