Kasus Bapak Kos Makan Kucing, Legislator Soroti Pentingnya UU Larangan Konsumsi Daging Non-Pangan
Petugas kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus NY yang memakan daging kucing di Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang, Rabu (7/8/2024). 
16:25
9 Agustus 2024

Kasus Bapak Kos Makan Kucing, Legislator Soroti Pentingnya UU Larangan Konsumsi Daging Non-Pangan

Komisi III DPR RI menilai bahwa saat ini sudah dibutuhkan Undang-Undang spesifik, yang melarang dan mengatur khusus terkait konsumsi hewan peliharaan non-pangan.

Hal ini menyusul kasus seorang kakek berinisial NY (63), warga Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang Jawa Tengah, yang ditangkap karena makan daging kucing. 

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, hal ini karena dasar acuan yang menjadi sumber larangan saat ini hanyalah UU 18/2012 tentang Pangan serta UU 41/2014 jo UU 18/2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sehingga belum ada yang spesifik mengatur larangan makanan daging non pangan seperti anjing atau kucing.

"Belakangan yang seperti ini lagi marak-maraknya. Kemarin truk pengangkut anjing diduga untuk konsumsi ke Solo, sekarang pria makan kucing di Semarang. Saya rasa ada urgensi untuk mulai dibahasnya Undang-Undang yang mengatur dan melarang secara spesifik tentang larangan konsumsi hewan peliharaan non pangan," kata dia kepada wartawan Jumat (9/8/2024).

"Karena selama ini, penindakannya masih belum holistik. Beberapa diatur oleh Perda, seperti di Semarang ini, dan beberapa lainnya dengan pasal penganiayaan hewan. Ini sangat kurang menurut saya,” imbuhnya.

Sahroni menjelaskan bahwa bila perilaku konsumsi daging hewan non-pangan seperti ini terus berlanjut, maka hal tersebut bisa mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat umum. 

Hal ini karena proses pengelolaan hewan-hewan non pangan ini tidak melalui prosedur layak makan yang diawasi pemerintah.

“Ini bisa sangat berbahaya buat kesehatan masyarakat. Karena kucing dan anjing ini kan memang tidak diperuntukan untuk konsumsi manusia. Jadi ketika mereka seperti bapak tadi, tangkap sendiri, olah sendiri, makan sendiri, maka sangat mungkin terjadi hal-hal yang berbahaya buat kesehatan masyarakat. Misalnya jadi tertular rabies, toksoplasma, virus atau apapun karena dagingnya enggak jelas aman atau tidak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sahroni meminta masyarakat untuk menghindari kepercayaan-kepercayaan yang menyebutkan khasiat dari konsumsi daging dari hewan non pangan.

“Mendingan makan ayam, ikan, tahu, tempe, sayuran, itu kan lebih terjamin kesehatannya daripada konsumsi daging kucing. Selain itu, saya juga minta polisi bersama para nakes, harus pro aktif sosialisasikan ke masyarakat, terutama di wilayah yang sering ada kasus seperti ini. Bukannya sehat malah sakit karena makanan mereka tak aman,” pungkas Sahroni.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #kasus #bapak #makan #kucing #legislator #soroti #pentingnya #larangan #konsumsi #daging #pangan

KOMENTAR