Pakar Kebijakan Publik: Birokrasi Berbelit Penyebab Tukin Dosen ASN Tak Cair Selama 5 Tahun
Karangan bunga di depan kantor Kemendikti Saintek sebagai bentuk protes atas keterlambatan pembayaran tukin dosen selama lima tahun. (Antara)
06:08
24 Januari 2025

Pakar Kebijakan Publik: Birokrasi Berbelit Penyebab Tukin Dosen ASN Tak Cair Selama 5 Tahun

–Kabar tunjangan kinerja (tukin) dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang selama lima tahun belum dibayarkan Kemendikti Saintek, menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Tidak sedikit kalangan akademisi yang menagih haknya melalui dunia maya. Menggelar aksi demonstrasi, hingga mengirim karangan bunga ke kantor Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

Pakar kebijakan publik Universitas Airlangga (Unair) Prof Jusuf Irianto menilai bahwa permasalahan tukin dosen ASN berkaitan erat dengan aspek legal formal dan proses birokrasi yang masih berlangsung.

”Jadi ini adalah persoalan legal formal dan proses birokrasi yang harus dilakukan secara prudent (bijaksana) agar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Prof Jusuf kepada JawaPos.com, Jumat (24/1).

Saat ini, Kemendikti Saintek dan Komisi X DPR RI telah menyepakati anggaran tukin dosen ASN sebesar Rp 2,5 triliun. Anggaran tersebut bahkan sudah mendapat lampu hijau dari Kementerian Keuangan.

Dengan anggaran tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan ada 33.957 dosen berstatus Aparatur Sipil Negara, yang akan menerima tunjangan kinerjanya pada 2025.

Merujuk Keputusan Mendikbud Ristek No. 447/P/2024, dosen berstatus ASN seharusnya mulai menerima tukin pada awal 2025. Mereka berhak memperoleh tukin dengan besaran sesuai jabatan fungsionalnya.

Dosen ASN jabatan fungsional asisten ahli dengan kelas jabatan 9 mendapat tukin sebesar Rp 5 juta per bulan, lektor Rp 8,7 juta per bulan, lektor kepala Rp 10,9 juta per bulan, dan guru besar atau profesor Rp 19,2 juta per bulan.

Pakar Kebijakan Publik Unair Prof Jusuf, kemudian menyoroti dampak perubahan nomenklatur terhadap sistem penggajian dan tunjangan dosen. Peraturan yang dirilis menteri sebelumnya, Nadiem Makarim, tidak dibarengi dengan atau tanpa disertai Perpres.

”Perbedaan nomenklatur inilah yang membuat keruwetan dalam pembayaran tukin. Akibatnya, tukin tidak dapat dibayarkan (sejak lima tahun yang lalu,” imbuh Prof Jusuf.

Mekanisme pembayaran tukin selama ini diatur dalam UU 15 Tahun 2014 tentang ASN. Kemudian terbit turunan, Permenpan RB 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN sebagai dasar pembayaran tukin dosen ASN.

”Menurut saya perlu ada Perpres (Peraturan Presiden) agar anggaran tukin dapat dialokasikan serta didukung dokumen petunjuk teknis (juknis) untuk proses pencairan tukin,” tandas Jusuf Irianto, guru besar FISIP Unair itu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #pakar #kebijakan #publik #birokrasi #berbelit #penyebab #tukin #dosen #cair #selama #tahun

KOMENTAR