Ragam Sorotan jika Perguruan Tinggi Diberi Izin Kelola Tambang dan Poin-poin RUU Minerba
Suasana ruang rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta, Kamis (23/1/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
05:42
24 Januari 2025

Ragam Sorotan jika Perguruan Tinggi Diberi Izin Kelola Tambang dan Poin-poin RUU Minerba

– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang membahas perubahan keempat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Revisi UU Minerba ini juga sudah ditetapkan sebagai usul inisiatif dari DPR RI melalui rapat paripurna pada Kamis (23/1/2025).

Salah satu poin revisi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ini adalah memberikan izin kelola tambang kepada perguruan tinggi.

Merespons hal ini, banyak pro-kontra di masyarakat. Sebagian pihak setuju dengan perubahan ini, sementara ada pihak yang menolaknya.

Penjelasan DPR

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, revisi RUU Minerba didorong oleh dua alasan utama.

Pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009.

MK telah mengeluarkan tiga putusan, yakni 59/PUU-XVIII/2020, 60/PUU-XVII/2020 (pengujian formal), dan 64/PUU-XVIII/2020 (pengujian materiil).

Dalam putusan tersebut, MK menolak pengujian formal tetapi mengabulkan sebagian pengujian materiil, sehingga memerlukan penyesuaian terhadap UU Minerba.

“Kami harus menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, revisi ini menjadi kewajiban agar UU Minerba selaras dengan putusan tersebut,” tegas Doli, dilansir dari laman resmi Media DPR RI yang dikutip pada Selasa (22/1/2025).

Kedua, untuk memperkuat keberpihakan negara terhadap masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Menurut Doli, revisi ini bertujuan untuk membuka peluang lebih besar bagi masyarakat melalui ormas, perguruan tinggi, dan UKM dalam pengelolaan tambang.

“Revisi ini adalah langkah afirmatif untuk memastikan SDA dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” kata dia.

Didukung DPR

Delapan fraksi di DPR menyepakati pembahasan revisi UU Minerba ini.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai, usul memberikan hak mengelola tambang bagi perguruan tinggi muncul agar kampus memiliki sumber penghasilan lain.

Politikus Partai Gerindra ini berharap, pemberian izin kelola tambang ini bisa memberi manfaat yang baik kepada kampus.

"Ya, saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Selanjutnya, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Muhammad Sarmuji, menilai, usulan perguruan tinggi mendapatkan izin mengelola tambang bisa menjadi kesempatan untuk menguji ilmu yang telah didapatkan.

Selain itu, ia berharap kampus juga dapat mengkaji agar usaha pertambangan bisa semakin menghargai lingkungan hidup dan masyarakat lokal.

"Ini kesempatan untuk menguji ilmunya perguruan tinggi bagaimana dia mengelola bisnisnya dan bisa kita harapkan kalau perguruan tinggi terlibat bisa menjadi role model bagi usaha pertambangan," kata Sarmuji, di Kantor Partai Golkar, Jakarta.

Perlu dikaji matang

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menekankan usul dalam RUU Minerba yang menyangkut perguruan tinggi perlu dikaji secara mendalam dan komprehensif.

Ia menekankan pentingnya pertimbangan yang matang terkait usulan pemberian izin kelola tambang kepada perguruan tinggi.

"Harus betul-betul dipikirkan manfaat dan mudaratnya, apakah lebih banyak ke kepentingan pendidikan atau bisnis?" ujar Lalu, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, kemarin.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Minerba di Baleg DPR RI kemarin, Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB, Ridho Kresna Wattimena, memberikan pandangannya.

Ridho menilai, ITB masih harus berpikir keras terkait pemberian izin kelola tambang.

"Jadi, kalau untuk perguruan tinggi, kami masih harus berpikir keras untuk mengusahakan tambang ini, khususnya kalau kita lihat status dari wilayah yang akan diprioritaskan kepada perguruan tinggi," kata Ridho dalam rapat.

Sebab, usaha tambang adalah bisnis jangka panjang dan perlu modal besar.

Dia menekankan proses pertambangan tidaklah cepat.

Apabila kampus mendapat lahan kategori greenfield, maka harus menjalankan berbagai tahapan sebelum bisa menambang.

Tahapan yang dimaksud mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, membuat amdal, membuat studi kelayakan, kemudian membuat desain dan menambang.

"Pengalaman teman-teman di industri, penyelidikan umum sampai eksplorasi (sekitar) 5 sampai 10 tahun, apakah perguruan tinggi memang diminta spend (mengeluarkan) uang 5 sampai 10 tahun sebelum bisa mendapatkan uang. Itu juga sesuatu yang berat untuk perguruan tinggi," ujar dia.

Menurutnya, jika perguruan tinggi mendapatkan lahan bekas perusahaan tambang yang sudah ada datanya, ini akan membuat universitas mengeluarkan uang lebih sedikit untuk menggarap tambang.

Oleh karena itu, Ridho meminta penjelasan soal jenis lahan yang nantinya akan diperoleh perguruan tinggi jika mendapat izin kelola tambang.

"Jadi, kita perlu juga tahu wilayah yang diprioritaskan untuk perguruan tinggi itu status datanya seperti apa," katanya.

Ditentang Walhi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sangat menolak usul pemberian izin kelola tambang kepada perguruan tinggi.

Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna, menilai sudah cukup pemerintah memberikan usul izin kelola tambang ke organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

"Kami menolak dengan keras keterlibatan atau pemberian hak atau akses dalam rancangan undang-undang perubahan minerba kepada perguruan tinggi. Saya kira cukup sudah bangsa ini menceburkan ulama ke lahan-lahan kotor," kata Mukri di rapat Baleg DPR RI.

Mukri tidak ingin pemberian izin kelola tambang ini memberangus pikiran kritis perguruan tinggi.

Dia sangat mendesak agar usulan pemberian izin kelola tambang ke universitas dihapuskan dalam revisi UU Minerba.

"Jika mereka tempat kita bertanya tentang intelektualitas, diceburkan, bagaimana dia akan kemudian menjadi bersih ketika menyampaikan pikiran, kalau telah tercemari oleh lumpur-lumpur tambang," imbuhnya.

Sementara itu, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P), Yasti Soepredjo, mengkhawatirkan ada upaya pembungkaman sehingga pemerintah memberikan izin usaha kelola tambang kepada perguruan tinggi, ormas keagamaan, dan usaha kecil menengah (UKM).

Dengan begitu, pihak yang mendapat akses untuk mengelola tambang tersebut tidak lagi bersuara kencang kepada pemerintah.

"Saya khawatir pemberian WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) ini kepada ormas keagamaan dan perguruan tinggi adalah upaya pembungkaman. Apabila ormas bersuara kencang, perguruan tinggi bersuara kencang, itu bisa bernasib lain," ujar Yasti, di rapat Baleg DPR RI.

Menurutnya, ada ribuan perguruan tinggi di Indonesia. Jumlah ormas di Indonesia juga banyak.

Politikus PDI-P ini pun mendorong agar pemberian izin usaha kelola tambang dilakukan secara selektif. "Harus selektif betul terhadap pemberian izin khusus ini," tegasnya.

Poin-poin revisi

Dilihat dari draf yang diterima Kompas.com, revisi UU Minerba mengakomodasi setidaknya 14 poin revisi.

Salinan draf RUU Minerba ini telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia pada Kamis (22/1/2025).

Beberapa poin revisi itu menuai sorotan publik, di antaranya pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi.

Hal ini diatur dalam Pasal 51A. Selanjutnya, Pasal 51B RUU Minerba mengatur pemberian WIUP kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

Kemudian, WIUP juga akan diberikan kepada perorangan hingga UKM sebagaimana diatur dalam Pasal 51.

Dalam Pasal 75 ayat (2) RUU Minerba juga mengatur izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada badan usaha ormas keagamaan, BUMN, BUMD, koperasi, UKM, badan usaha milik perguruan tinggi, dan badan usaha swasta.

Editor: Rahel Narda Chaterine

Tag:  #ragam #sorotan #jika #perguruan #tinggi #diberi #izin #kelola #tambang #poin #poin #minerba

KOMENTAR