Daftar Lengkap 40 Capim KPK yang Lolos Tes Tertulis, Ada Mantan Menteri Hingga Eks Jubir Jokowi
Sejumlah Calon Pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba untuk mengikuti pelaksanaan tes tertulis di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Panitia Seleksi (pansel) KPK menggelar tes tertulis bagi capim KPK yang diikuti 229 peserta serta 7 peserta tidak hadir dan dinyatakan gugur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
20:49
8 Agustus 2024

Daftar Lengkap 40 Capim KPK yang Lolos Tes Tertulis, Ada Mantan Menteri Hingga Eks Jubir Jokowi

40 orang dinyatakan lolos tes tertulis calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengumuman hasil tes tulis diumumkan oleh tim panitia seleksi (pansel) di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).

Berikut ini daftar lengkap 40 orang yang lolos tes tertulis capim KPK:

1. Achmad Zubair

2. Agung Setya Imam Effendi

3. Agus Joko Pramono

4. Ahmad Alamsyah Saragih

5. Albertus Usada

6. Andi Herman

7. Andi Pangerang Moenta

8. Dadang Herli Saputra

9. Didik Agung Widjanarko

10. Djoko Poerwanto

11. Erdianto

12. Fitroh Rohcahyanto

13. Giri Suprapdiono

14. Gunarwanto

15. Harli Siregar

16. I Nyoman Wara

17. Ibnu Basuki Widodo

18. Ida Budhiati

19. Imron Rosyadi Hamid

20. Johan Budi Sapto Pribowo

21. Johanis Tanak

22. Michael Rolandi Cesnanta Brata

23. Minanoer Rachman

24. Muhammad Yusuf

25. Nurul Ghufron

26. Nuryanto

27. Pahala Nainggolan

28. Poengky Indarti

29. R. Benny Riyanto

30 R. Z. Panca Putra S.

31. Rakhmad Setyadi

32. Rios Rahmanto

33. Sang Made Mahendrajaya

34. Setyo Budiyanto

35. Subagio

36. Sudirman Said

37. Sugeng Purnomo

38. Vera Diyanty

39. Wawan Wardiana

40. Yanuar Nugroho

Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, ada 40 orang dari 229 capim KPK yang lulus tes tulis. 

Sementara untuk calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK, ada 40 orang yang lolos dari 142 peserta yang jalani tes tulis.

"Dari jumlah tersebut kami pansel menyatakan lulus masing-masing sebanyak 40 orang Calon Pimpinan dan 40 Calon Dewas KPK yang akan mengikuti tahap berikutnya," kata Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Yusuf menjelaskan, peserta yang dinyatakan lolos tes tertulis diwajibkan mengikuti seleksi tahap berikutnya, yakni profile assesment, yang akan diselenggarakan pada 28 dan 29 Agustus 2024.

Yusuf mengharapkan partisipasi masyarakat dalam menentukan capim dan Dewas KPK ke depan. 

Tanggapan masyarakat disampaikan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi sampai dengan 24 Agustus 2024.

"Panitia seleksi mengharapkan tanggapan dari masyarakat terhadap nama-nama peserta seleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan tahun 2024–2029 yang dinyatakan lulus," kata Ateh.

16 Orang Berlatar Belakang Penegak Hukum

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti 16 orang yang lulus tes tertulis untuk calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024–2029.

Pasalnya 16 orang dimaksud memiliki latar belakang sebagai aparat penegak hukum (APH), baik aktif maupun purna tugas.

Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, hal itu bisa menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat tentang independensi pansel dalam bekerja.

Potensi keberpihakan yang berlebih pada APH disinyalir sedang terjadi pada proses seleksi kali ini. 

"Sederhananya, Pansel seperti meyakini sebuah mitos yang sebenarnya keliru terkait adanya keharusan aparat penegak hukum mengisi struktur komisioner KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).

16 capim KPK dimaksud yaitu Irjen Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng); Irjen Didik Agung Widjanarko (Deputi Korsup KPK); Komjen RZ Panca Putra (Sekretaris Utama Lemhanas); Komjen Setyo Budiyanto (Irjen Kementan); Irjen (purn) Sang Made Mahendra Jaya; Brigjen Rakhmad Setyadi (Stafsus Menpan RB); Komjen Agung Setya Imam Effendi (Sekretaris Utama BIN); dan mantan Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra.

Kemudian empat orang jaksa yaitu Andi Herman, Fitroh Rohcahyanto, Harli Siregar dan Sugeng Purnomo.

Sementara dari hakim ada Albertus Usada, Ibnu Basuki Widodo, Minanoer Rachman dan Rios Rahmanto.

Kurnia memerinci ada beberapa poin penting berkenaan dengan hasil seleksi kali ini.

Pertama, pansel bisa dianggap melanggar peraturan perundang-undangan, yakni, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,  jika indikasi memberikan karpet merah terbukti. 

"Adapun peraturan perundang-undangan itu telah memandatkan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum," katanya.

Kedua, keberadaan aparat penegak hukum pada level komisioner KPK berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan akan mengganggu independensi lembaga. 

Kurnia mengambil analogi, Pasal 11 UU KPK mengamanatkan bahwa lembaga antirasuah tersebut diminta untuk memberantas korupsi di lembaga penegak hukum. 

"Oleh karena itu, bagaimana penegakan hukum KPK akan objektif jika komisionernya berasal dari lembaga penegak hukum?" kata dia.

Sedangkan menyangkut independensi, lanjut Kurnia, baik kandidat yang berasal dari Polri, kejaksaan, atau Mahkamah Agung, berpotensi memiliki loyalitas ganda. 

Sebab, saat kelak capim menjabat sebagai pimpinan KPK, secara administratif kedinasan, mereka masih berada di bawah kekuasaan lembaganya terdahulu yang dipimpin oleh kapolri, jaksa agung, dan ketua Mahkamah Agung. 

"Atas kondisi ini, masyarakat khawatir penanganan perkara di KPK tidak objektif. Lagi pun, jika dipandang calon-calon dari kalangan penegak hukum memiliki kompetensi yang mumpuni, mengapa mereka tidak diberdayakan di lembaga asalnya?" ujar Kurnia.

Pada situasi ini, menurut Kurnia, ketegasan pansel untuk menjawab keraguan masyarakat akan diuji. 

Apabila pada akhirnya pansel tetap meloloskan sejumlah kandidat yang berasal dari kalangan penegak hukum, maka ICW mendorong agar pansel mendesak mereka untuk tidak hanya menanggalkan jabatan sebelumnya sebagaimana tertuang dalam UU KPK, akan tetapi juga meminta mundur dari institusi asalnya.

Selain persoalan tersebut, ICW juga turut menyoroti tentang tes lanjutan yang akan digelar akhir Agustus mendatang. 

Sebab, ada beberapa nama yang penting ditelusuri secara mendalam rekam jejaknya. 

Oleh sebab itu, ICW berharap pansel tidak hanya berdiam diri menunggu informasi yang masuk, akan tetapi bertindak aktif mencari dan menelusuri rekam jejak kandidat.

"Misalnya, jika calon berasal dari internal KPK, maka pansel harus segera berkoordinasi dengan Dewan Pengawas guna menanyakan catatan etik dari proses persidangan yang pernah berlangsung," kata Kurnia.

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #daftar #lengkap #capim #yang #lolos #tertulis #mantan #menteri #hingga #jubir #jokowi

KOMENTAR