HGB di Lokasi Pagar Laut Banten Dinilai Bukan Sekadar Kegagalan Administrasi Pemerintahan
Unsur pemerintah dan nelayan berjibaku membongkar pagar laut di perairan Tangerang Banten pada Rabu (22/1/2025). 
03:41
24 Januari 2025

HGB di Lokasi Pagar Laut Banten Dinilai Bukan Sekadar Kegagalan Administrasi Pemerintahan

- Penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah pagar laut dinilai sebagai merupakan bentuk distorsi kebijakan yang merugikan masyarakat pesisir dan menguntungkan segelintir korporasi. 

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Founder Malleum Institute, Efatha Filomeno Boromeu Duarte.

"Kebijakan tersebut tidak hanya melukai prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan, tetapi juga mencerminkan penyalahgunaan wewenang yang terjadi pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo," ujar Efatha kepada wartawan, Kamis (23/1/2025)

Menurutnya, penerbitan HGB di wilayah pesisir ini adalah cerminan telanjang dari policy distortion yang mengorbankan prinsip hukum demi kepentingan korporat. 

"Ini bukan sekadar kegagalan administratif, tetapi sebuah state capture yang merusak tatanan governance dan melukai legitimasi negara sebagai pelindung ruang publik," ujar Efatha.

Dia menilai, pemerintah era Jokowi tidak bisa mengelak dari tanggung jawab atas penerbitan HGB yang kontroversial ini, terutama jika kebijakan tersebut melibatkan otoritas tertinggi. 

"Jika kebijakan ini melibatkan otoritas tertinggi saat itu, maka kita menghadapi executive impunity yang harus dihentikan. Dalam sistem demokrasi dan negara hukum, tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang untuk berlindung di balik jabatan, bahkan jika itu adalah kursi presiden," tegasnya.

Pakar ilmu politik Universitas Udayana ini menambahkan bahwa keberpihakan kepada korporasi dalam kasus ini menunjukkan adanya pengkhianatan terhadap fungsi negara sebagai pelindung ruang publik, terutama wilayah pesisir yang menjadi sandaran hidup masyarakat kecil.

"Hukum, yang mestinya menjadi tameng bagi rakyat kecil, jangan sampai berubah menjadi alat pembenaran bagi pelanggaran struktural yang menghancurkan masa depan masyarakat pesisir," lanjut Efatha.

Efatha pun mendesak pemerintah bertanggung jawab penuh atas kebijakan ini dan memastikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan HGB di kawasan pesisir. 

"Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi. Pemerintahan era Jokowi harus bertanggung jawab atas kebijakan yang mencederai masyarakat kecil dan tata kelola pemerintahan yang baik," paparnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi terkait adanya pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. 

Menteri Nusron menjelaskan dirinya telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo untuk mendalami kabar pagar laut tersebut telah  bersertifikat. 

"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen SPPR Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," kata Menteri Nusron kepada awak media di Jakarta pada Senin (20/1/2025).

Langkah tersebut kata Nusron bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di Kendati demikian, Menteri Nusron telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Sertifikat tersebut atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Ia menegaskan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. 

"Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP  (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya pembongkaran pagar laut yang dilakukan TNI Angkatan Laut (AL) di kawasan pesisir Tangerang, Banten ditunda pada Minggu (19/1/2025). 

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan penundaan tersebut dikarenakan pihaknya bersama sejumlah pihak terkait kemaritiman akan melakukan evaluasi penggunaan alat yang digunakan dalam pembongkaran pagar laut tersebut.

"Akan dilakukan (pembongkaran), namun dievaluasi dulu kira-kira alat apa yang sebaiknya digunakan, yang lebih praktis, mengingat perairannya cukup dangkal," kata Muhammad Ali, saat dihubungi, Minggu (19/1/2025).

Ali belum menyampaikan kapan pembongkaran pagar di laut tersebut akan dilanjutkan.

"Kita tunggu hasil rapat dengan semua stakeholder kemaritiman," ungkap dia.

Pantauan Tribunnews.com, Minggu (19/1/2025), belum ada aktivitas pembongkaran pagar di laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Banten.

Kondisi cuaca di lokasi, sekira pukul 13.07 WIB, tergolong cukup cerah, namun angin yang berhembus begitu kencang.

Hal tersebut membuat ombak di Pantai Tanjung Pasir tinggi.

Pembongkaran sebelumnya dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto, TNI AL.

Ia mengerahkan sebanyak 600 personel untuk melakukan pembongkaran pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (18/1/2025).

"Pagi ini kami bersinergi bersama warga sekitar akan melaksanakan pembongkaran pagar laut yang selama ini mungkin sudah viral," kata Harry di Tanjung Pasir, Tangerang Banten. 

"Khususnya untuk hari ini, kurang lebih kami mengerahkan sekitar 600 lebih. Nanti mungkin bisa bertambah, karena menunggu masyarakat maupun nelayan yang baru kembali untuk mencari ikan," lanjutnya.

Ia menerangkan pembongkaran pagar laut ini adalah tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto. 

"Kami hadir di sini atas perintah dari Presiden RI melalui Kepala Staf TNI AL untuk membuka akses terutamanya, bagi para nelayan yang akan melaut," ujarnya.

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Tag:  #lokasi #pagar #laut #banten #dinilai #bukan #sekadar #kegagalan #administrasi #pemerintahan

KOMENTAR