Sidang Hakim Agung Gazalba Saleh, Terungkap Panggilan 'Sayang' dengan Petinggi RSUD Pasar Minggu
Wadir RSUD Pasar Minggu Fify Mulyani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024). 
15:30
8 Agustus 2024

Sidang Hakim Agung Gazalba Saleh, Terungkap Panggilan 'Sayang' dengan Petinggi RSUD Pasar Minggu

 Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Fify Mulyani dalam persidangan Kamis (8/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Fify duduk di kursi saksi untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh sebagai terdakwa.

Pada awal persidangan, JPU KPK mempertanyakan hubungan Fify dengan Gazalba, sebab namanya muncul di dalam dakwaan perkara ini.

Fify mengaku bahwa dirinya hanyalah teman Gazalba dan tidak lebih dari itu.

"Sebagai sepasang kekasih?" tanya jaksa.

"Tidak," jawab Fify.

Meski hanya berteman, di antara keduanya ternyata memiliki beberapa panggilan khusus.

Di antaranya, Fify kerap memanggil Gazalba Abi.

"Saudara ada panggilan khusus?" tanya jaksa penuntut umum.

"Iya dan sering berubah. Kadang-kadang saya panggil abi," jawab Fify.

Selain itu, Fify juga terkadang memanggil Gazalba "A" atau "Al," sedangkan Gazalba memanggil Fify "B."

Panggilan A dari Fify merupakan singkatan nama Gazalba yang sering dipanggil Alba oleh teman-temannya.

Kemudian panggilan B dari Gazalba diambil dari nama kecil Fify, yakni Bibi.

"Pernah panggil abi? A?" kata jaksa.

"Pernah A, kita panggil singkat saja," ujar Fify.

"Kan namanya Pak Gazalba. Di sidang pun namanya dipanggil Alba, apakah Al?"

"Kadang-kadang, supaya pendek saja," kata Fify.

"Kalau Pak Gazalba manggil apa?" tanya jaksa penuntut umum.

"Saya punya nama kecil Bibi. Kalau di WA (Whatsapp), disingkat B juga."

Jaksa pun kembali menggali soal panggilan di antara keduanya.

Dari situlah terungkap bahwa Gazalba kerap saling memanggilnya "sayang."

"Pernah Pak Gazalba memanggil dengan sebutan sayang?" tanya jaksa penuntut umum.

"Iya biasa," jawab Fify.

Begitu pula dengan Fify, dia juga mengaku sering memanggil sayang.

Menurut Fify, panggilan "sayang" merupakan hal biasa dalam budaya Makassar, tempat dia lama tinggal.

"Sayang biasa?" kata jaksa.

"Biasa," ujar Fify.

"Saudara pernah balas?"

"Maaf kami lama di Makassar, bahasa sayang itu biasa disampaikan."

Nama Fify diketahui turut terseret di dalam dakwaan kasus dugaan TPPU Gazalba Saleh.

Di dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Gazalba melakukan berbagai cara untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Satu di antaranya, dengan membayari kredit pemilikan rumah (KPR) Fify Mulyani di Sedayu ACitu at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3.

Uang yang digelontorkan untuk pembayaran KPR itu mencapai Rp 3,891 miliar.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembeelian dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan nama Fify Mulyani," kata jaksa di dalam dakwaannya.

"Kemudian pada tanggal 25 Februari 2019, Fify Mulyani melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp 20.000.000 dan membayar uang muka sebesar Rp 390.000.000 secara mengangsur sebanyak enam kali," kata jaksa lagi.

Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan  Rp 9.429.600.000. 

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #sidang #hakim #agung #gazalba #saleh #terungkap #panggilan #sayang #dengan #petinggi #rsud #pasar #minggu

KOMENTAR