Aturan Upacara HUT ke-79 RI di Jakarta dan IKN pada 17 Agustus 2024
Anggota Paskibraka mengibarkan bendera merah putih saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 1945 yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta - Berikut aturan upacara HUT ke-79 RI tahun 2024 di Jakarta dan IKN pada Sabtu, 17 Agustus 2024, tentang inspektur Upacara hingga peserta tamu undangan. 
08:50
8 Agustus 2024

Aturan Upacara HUT ke-79 RI di Jakarta dan IKN pada 17 Agustus 2024

Berikut aturan upacara HUT ke-79 RI tahun 2024 di Jakarta dan IKN pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg RI) telah mengumumkan agenda kegiatan upacara HUT ke-79 RI 2024 yang diselenggarakan di dua tempat di Tanah Air.

Upacara HUT ke-79 RI 2024 rencananya akan digelar di Istana Merdeka, Jakarta dan Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).

Selain itu Kemensetneg RI juga telah merilis surat edaran yang memuat aturan Upacara HUT ke-79 RI 2024 di Jakarta dan IKN.

Dalam aturan Upacara HUT ke-79 RI 2024, di antaranya disebutkan tentang Inspektur Upacara dan peserta yang tamu undangan yang mengikuti upacara di Jakarta dan IKN.

Selengkapnya simak aturan Upacara HUT ke-79 RI 2024 di Jakarta dan IKN, mengutip surat edaran resmi Kemensetneg RI berikut ini.

Aturan Upacara HUT ke-79 RI 2024 di Jakarta dan IKN

1. Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih di tingkat nasional akan diselenggarakan di 2 (dua) lokasi yaitu Lapangan Upacara lstana Negara IKN dan Halaman lstana Merdeka Jakarta, dengan penjelasan:

a) Presiden Rl akan bertindak selaku lnspektur Upacara di Lapangan Upacara lstana Negara IKN;

b) Wakil Presiden Rl akan mengikuti Upacara di Halaman lstana Merdeka Jakarta;

c) Paskibraka dan Pasukan Kehormatan dari Unsur TNI dan Polri bertugas dengan formasi lengkap di Lapangan Upacara lstana Negara IKN;

d) Waktu peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik lndonesia mengacu waktu lndonesia bagian barat yaitu pukul 10.00 WIB;

e) Tamu undangan upacara di Lapangan Upacara IKN terdiri dari:

  • Pimpinan Lembaga Negara,
  • Gubernur Bank lndonesia,
  • Sebagian Menteri Kabinet lndonesia [Vaju,
  • Jaksa Agung,
  • Panglima TNl,
  • Kapolri, dan,
  • Tamu undangan terbatas lainnya.

f) Tamu undangan upacara di Lapangan Upacara lstana Negara terdiri dari:

  • Sebagian Menteri Kabinet lndonesia Maju, dan;
  • Tamu undangan lainnya;

g) Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Pakaian Nasional (Adat Daerah).

2. Bagi pejabaUpegawai pada Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga di tingkat pusat melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WlB, serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).

3. Bagi pejabaUpegawai pemerintah di tingkat daerah melaksanakan upacara secara luring dengan ketentuan:

a) Upacara dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat, serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).

b) Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

c) Kepala Daerah/Forkopimda diimbau untuk menyediakan media big screen di suatu tempat yang dapat menampung banyak peserta sehingga masyarakat dapat menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih secara bersama-sama.

4. Bagi pejabat/pegawai pada Kantor Pewakilan Rl di luar negeri melaksanakan upacara secara luring menyesuaikan waktu setempat dan diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).

5. Pelaksanaan upacara diharapkan selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl di Lapangan Upacara lstana Negara lKN, agar seluruh pejabaUpegawai dapat menyaksikan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl melalui siaran langsung.

Ilustrasi sejumlah warga mengikuti upacara bendera. Ilustrasi sejumlah warga mengikuti upacara bendera. (SURYA/PURWANTO)

6. Pada tanggal 17 Agustus 2024, pukul 10.17 s.d. 10.20 WlB, segenap masyarakat di seluruh lndonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak untuk:

a) Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan lndonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Lapangan Upacara lstana Negara IKN dikibarkan.

b) Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi masyarakat dengan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

c) Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan halhal tersebut di daerahnya masing-masing.

Antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsan lndonesia Raya berkumandang.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Editor: Wahyu Gilang Putranto

Tag:  #aturan #upacara #jakarta #pada #agustus #2024

KOMENTAR