Anak Magang Ikut Terlibat Kasus Korupsi Truk Basarnas, Orangtuanya Dapat Proyek Sistem Audio
Karyawan magang di CV Delima Mandiri tahun 2014, Steven Saputra dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan RCV di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
22:50
23 Januari 2025

Anak Magang Ikut Terlibat Kasus Korupsi Truk Basarnas, Orangtuanya Dapat Proyek Sistem Audio

Head unit dan tape atau perangkat sistem audio di truk angkut Badan Sar Nasional (Basarnas) dibeli dari perusahaan orang tua mahasiswa magang di CV Delima Mandiri.

Hal ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mahasiswa magang tahun 2014 di perusahaan tersebut, Steven Saputra, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Steven dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) di Basarnas tahun anggaran 2014.

Adapun CV Delima Mandiri merupakan perusahaan pemenang proyek kendaraan berat tersebut.

Direkturnya, William Widharta, menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Dalam persidangan, Steven menjelaskan bahwa adik William, Wilson Widharta, bertanya kepadanya apakah ia memiliki kenalan yang menjual perangkat audio.

“Kemudian saya menanyakan ayah saya,” ujar Steven di ruang sidang, Kamis (23/1/2025).

“Ayah saudara siapa?” tanya jaksa KPK.

“Ayah saya Semiadi Saputra,” jawab Steven.

Jaksa lantas mengonfirmasi bahwa rekening atas nama ayahnya tertera dalam nota pembelian perangkat audio kendaraan Basarnas.

Steven pun membenarkan ini.

Menurutnya, sang ayah memang bekerja di bidang otomotif.

“Kata ayah saya ada, bisa diadain dan kemudian terjadilah transaksi dengan nota tadi,” tutur Steven.

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Steven yang menjelaskan kronologis transaksi pembelian perangkat sistem audio.

Dalam BAP itu, Steven menyebut ayahnya meminta daftar apa saja yang diperlukan CV Delima Mandiri sebagai perusahaan karoseri yang menggarap pengadaan truk dan RCV itu.

Setelah ayahnya mengonfirmasi perangkat yang dibutuhkan tersedia, ia menghubungkannya dengan Wilson. Transaksi pun dilakukan.

“Kemudian terkait barang-barang ini, apakah sudah dibayar lunas?” tanya jaksa KPK.

“Sudah dibayar lunas,” jawab Steven.

Dalam perkara ini, Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.

Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000.

Artinya, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.

Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500.

Artinya, terdapat selisih Rp 10.389.200.000.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widharta, selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.

Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #anak #magang #ikut #terlibat #kasus #korupsi #truk #basarnas #orangtuanya #dapat #proyek #sistem #audio

KOMENTAR