KPK Belum Mau Ungkap Keterlibatan Djan Faridz Dalam Kasus Harun Masiku, Bakal Dibuka di Persidangan
Hingga saat ini, KPK masih mendalami keterlibatan Djan Faridz dalam kasus Harun Masiku.
"Tentunya apa yang ditanyakan masih didalami oleh penyidik. Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam. Sehingga masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).
Jubir berlatar belakang pensiunan Polri itu memberi petunjuk kalau keterlibatan Djan Faridz baru akan dibuka pada saat proses persidangan.
"Kalau bagaimana kita tidak bisa membuka, teman-teman harus menunggu pada saat alat bukti bisa disajikan di persidangan," kata Tessa.
KPK diketahui menggeledah rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/1/2024) malam.
Penyidik bahkan menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari kediaman Djan Faridz.
Penggeledahan dimulai Rabu (22/1/2025) pukul 20:00 WIB hingga Kamis (23/1/2025) pukul 01:05 WIB.
Pantauan Tribunnews.com, terlihat rombongan penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz dikawal polisi bersenjata untuk masuk ke mobil Toyota Kijang Innova Reborn yang sudah terparkir.
Terlihat para penyidik mengenakan rompi berwarna krem bertuliskan KPK di bagian punggung itu membawa sejumlah barang dari rumah Djan Faridz.
Adapun terlihat sebanyak tiga buah koper dibawa oleh para penyidik tersebut dan langsung dimasukkan ke bagian belakang mobil.
Tak ada satu pun penyidik yang memberikan keterangan terkait penggeledahan di rumah politikus PPP itu.
Sekadar informasi, Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK sejak 2020 silam.
Sudah lima tahun berjalan, KPK belum mampu menangkap Harun.
Dalam perkembangannya, KPK menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Tag: #belum #ungkap #keterlibatan #djan #faridz #dalam #kasus #harun #masiku #bakal #dibuka #persidangan