Dadan Hindayana Cs Tersangka, Ucapan 'Amit-amit' Charles Honoris Kini Jadi Kenyataan
Menyusul ditetapkannya kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka tindak pidana korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG), ucapan legislator dari PDIP, Charles Honoris dalam sebuah video rapat komisi IX DPR RI dengan BGN ramai disorot.
Jauh sebelum kasus ini mencuat, dalam rapat itu Charles Honoris mengingatkan soal pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat dalam pengelolaan anggaran MBG.
"Nah BGN ini akan punya program digitalisasi yang dianggarkan sebesar 3,1 triliun. Bapak harus bisa bertanggung jawab nantinya. Saya tidak mau pengelola BGN hari ini ada masalah hukum di kemudian hari. amit-amit," ujar Charles dalam video yang dikutip, Kamis (4/6/2026).
Kala itu pernyataannya mungkin terdengar seperti kekhawatiran biasa. Namun hari ini, banyak yang menilai peringatan tersebut bukan tanpa alasan.
Ucapan Charles Honoris itu kini kembali viral setelah BGN diterpa persoalan hukum yang menyita perhatian publik.
Dalam pernyataannya, Charles menyesali apa yang terjadi di BGN. Menurutnya, hal tersebut telah diingatkan jauh-jauh hari oleh Komisi IX DPR RI.
"kan, sudah dibilangin. Tahun lalu, kami sudah mengingatkan agar pengelolaan uang rakyat di BGN dilakukan secara transparan" ujar Charles kepada awak media.
Diketahui, tiga mantan petinggi BGN yakni Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026.
Mereka diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra SPPG.
Selain itu, mereka diduga melakukan proses pengadaan, baik barang maupun jasa, secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (3/6) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tag: #dadan #hindayana #tersangka #ucapan #amit #amit #charles #honoris #kini #jadi #kenyataan