Menteri KP Sebut Ada 169 Kasus Pagar Laut di Berbagai Wilayah
Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto saat memberikan keterangan pers usai rapat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).(KOMPAS.com/Dian Erika )
16:28
23 Januari 2025

Menteri KP Sebut Ada 169 Kasus Pagar Laut di Berbagai Wilayah

- Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa persoalan keberadaan pagar laut tidak hanya terjadi di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ada 169 kasus terkait dengan keberadaan pagar laut di berbagai wilayah.

“Perlu diketahui sudah 169 kasus sebenarnya. Tetapi selama ini tak terekspos oleh media. Kemudian di Jakarta ini menjadi sangat sensitif, karena situasinya kan sedemikian rupa ya,” ujar Sakti di Gedung DPR RI, Kamis (23/1/2025).

Sakti mencontohkan temuan serupa di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Namun, pemilik dari pagar laut tersebut dapat terungkap, karena terdapat perusahaan yang mengelolanya.

“Jadi langsung dapat perusahaannya siapa, kesalahannya di mana. Di Batam kita juga sering melakukan. Lalu kemudian sekarang ada di Sidoarjo dan Surabaya. Kita sedang lakukan investigasi juga ke sana,” kata Sakti.

Terlepas dari hal itu, Sakti mengaku bersyukur dengan adanya polemik pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang.

Dia menganggap persoalan ini telah meningkatkan kesadaran semua pihak terhadap permasalahan di wilayah perairan.

“Sebenarnya kan begini. Hikmahnya ya. Tadi saya sudah sampaikan ke Ibu Ketua, pimpinan, dan seluruh anggota Komisi IV. Hikmahnya adalah sekarang peduli kepada laut,” kata Sakti.

“Ya selama ini terus terang, kita berjuang, tetapi kan laut seperti dipunggungi ya. Ya saya merasa bersyukur saja sebenarnya,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, penemuan pagar laut bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.

Pagar laut ini menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin.

Belakangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

Jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB.

Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, atas nama PT CIS sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

Nusron lalu memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk melakukan koordinasi dan mengecek bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Senin (20/1/2025).

Tujuannya adalah untuk memeriksa lokasi dari sertifikat tanah tersebut, apakah berada di dalam garis pantai (daratan) atau berada di luar garis pantai (laut).

Pasalnya, di dalam pengajuan sertifikat tanah tersebut, terdapat dokumen-dokumen yang terbit tahun 1982.

Sehingga, pihaknya perlu memeriksa batas garis pantai tahun 1982, 1983, 1984, 1985, 2024, hingga sekarang.

“Untuk mengecek keberadaan apakah lokasi yang dimaksud dalam peta bidang tanah yang tertuang dalam SHGB maupun SHM tersebut berada di dalam garis pantai atau di luar garis pantai. Dan kami minta besok (Selasa) sudah ada hasil, karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk dilihat, jadi garis pantainya mana," tutur dia.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #menteri #sebut #kasus #pagar #laut #berbagai #wilayah

KOMENTAR