Kilas Balik Kasus Hendra Kurniawan dalam Pembunuhan Brigadir J, Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan, saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni Hendra Kurniawan, kini menerima pembebasan bersyarat per 2 Juli 2 
06:08
7 Agustus 2024

Kilas Balik Kasus Hendra Kurniawan dalam Pembunuhan Brigadir J, Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat

Mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni Hendra Kurniawan, kini telah keluar dari tahanan.

Eks Karo Paminal Divisi Humas Polri itu, sebelumnya terlibat dalam kasus obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Setelah menjalani hukuman 2 tahun lamanya, suami dari Seali Syah ini, telah menerima pembebasan bersyarat.

Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra.

"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," katanya, Senin (5/8/2024).

Menurut Edward, saat ini, Hendra tengah melakukan bimbingan dari Bapas Klas I Jakarta Selatan.

"(Hendra Kurniawan) akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," ucapnya.

Lantas, seperti apa kilas balik kasus yang menjerat Hendra Kurniawan?

- Kasus yang Menjerat Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan terlibat dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi menyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Juli 2022 lalu.

Selain Hendra, rekannya yakni Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria, Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri Arif Rahman, Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni, mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri Chuck Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto, juga terlibat dalam kasus tersebut.

Adapun sidang perdana Hendra Kurniawan saat itu, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntun Umum (JPU) membacakan dakwaan yang berisi awal mula Ferdy Sambo menghubungi Brigjen Hendra untuk menjelaskan skenario penembakan Brigadir J.

Kemudian, juga dijelaskan soal perintah Ferdy Sambo untuk mengecek CCTV di area penembakan, yakni lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, tim penasihat hukum Hendra tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Kami tidak akan memberikan tanggapan dan tidak mengajukan eksepsi," kata Penasihat Hukum, Henry Yosodiningrat, Rabu (19/10/2022).

Menurutnya, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai aturan.

- Dituntut 3 Tahun Penjara

Pada saat sidang tuntutan pada Jumat (27/1/2023), Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hendra Kurniawan dinilai, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perintangan penyidikan atas pembunuhan berencana Brigadir J.

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Jaksa.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J ini, jaksa juga menuntut Hendra Kurniawan denda sebesar Rp 20 juta.

"Denda sebesar 20 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan," ungkapnya.

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA) - Divonis 3 Tahun Penjara

Setelah mengikuti rangkaian sidang kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait kematian Brigadir J.

Perbuatan Hendra yang memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua, dinilai tidak profesional.

Padahal, saat itu Hendra menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang satu.

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap hakim.

Adapun hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan, yakni ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Selain itu, Hendra Kurniawan dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Setelah divonis 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus Brigadir Yosua,

Hendra Kurniawan sempat melakukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tersebut.

Tetapi pada 10 Mei 2023, Hendra Kurniawan tetap diputus bersalah dan tetap dihukum 3 tahun penjara.

Setelah mendekam di tahanan, Hendra Kurniawan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 2 Juli 2024.

- Diberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH)

Sebelumnya, Hendra Kurniawan juga disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Pemecatan itu diputuskan lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ada dua pertimbangan pemecatan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, sebagai berikut:

1. Hendra Kurniawan berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan

2. Hendra Kurniawan dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J.

Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan terhadap mantan anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, terjadi pada Juli 2022 lalu.

Kasus pembunuhan berencana itu, terjadi di rumah dinas Sambo area kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam peristiwa tersebut, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, turut terlibat.

Selain itu, ada mantan anak buah Ferdy Sambo lainnya yakni Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Tak hanya itu, sejumlah anggota polisi juga terseret kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Termasuk Eks Karo Paminal Divisi Humas Polri, Hendra Kurniawan.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta oleh JPU

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, Ibriza Fasti Ifhami, WartakotaLive.com/Nurmahadi)

Editor: Tiara Shelavie

Tag:  #kilas #balik #kasus #hendra #kurniawan #dalam #pembunuhan #brigadir #anak #buah #sambo #bebas #bersyarat

KOMENTAR