Tak Paksa Kampus Terima Konsesi Tambang, Baleg: Kalau Menolak, Enggak Apa
- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa DPR tidak memaksa perguruan tinggi untuk menerima konsesi atau pengelola tambang dari pemerintah.
“Kalau ada universitas yang menolak, ini kan kita memberikan peluang. Kalau menolak, ya enggak apa-apa,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, Kamis (23/1/2025).
Menurut Bob Hasan, DPR dan pemerintah hanya berupaya memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi untuk bisa terlibat dalam pengelolaan tambang melalui revisi Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba).
Kesempatan tersebut pun dianggap Bob Hasan dapat dimanfaatkan perguruan tinggi untuk melakukan penelitian dan analisis, sehingga bisa memberikan masukan untuk kebijakan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya.
“Minimal negara memberikan kesempatan. Perguruan tinggi itu minimal kan membantu meneliti dan menganalisis,” kata Bob Hasan.
Diketahui, DPR telah menetapkan revisi UU Minerba sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Kamis (23/1/2025) hari ini.
Beberapa poin revisi UU Minerba terkait hilirisasi serta izin pertambangan untuk ormas, perguruan tinggi, dan usaha kecil menengah (UKM).
Bob Hasan mengatakan, usul revisi itu muncul agar publik tidak hanya menerima dampak buruk dari tambang, tetapi juga memiliki peluang untuk mengelola tambang.
"Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu dan bara, atau akibat-akibat dari eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI," kata Bob, Senin (20/1/2025).
Setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU Minerba bakal dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Tag: #paksa #kampus #terima #konsesi #tambang #baleg #kalau #menolak #enggak