KPK Periksa Eks Terpidana Andi Narogong di Kasus Korupsi e-KTP
Andi Narogong diketahui merupakan mantan terpidana dalam perkara mega korupsi tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Untuk diketahui, vonis Andi Narogong dalam kasus e-KTP terus bertambah mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.
Awalnya, Andi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP.
Andi juga dihukum membayar uang pengganti 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp1,186 miliar.
"Menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar hakim ketua Jhon Halasan saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Andi Narogong bersama pihak lain mengarahkan perusahaan tertentu, dalam hal ini Konsorsium PNRI, sebagai pemenang lelang proyek e-KTP.
Hakim mengatakan ada duit 2,5 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar yang diterima Andi atas kontribusi mengatur dan memenangkan Konsorsium PNRI.
Perbuatan tersebut, sambung hakim, merupakan tindakan tidak etis.
Perbuatan tersebut melawan hukum pekerjaan barang dan jasa dan persaingan tidak sehat.
Penyimpangan pengadaan e-KTP menurut hakim membuat mutu berkurang dan harga di luar kewajaran.
Menurut hakim, persekongkolan rekan dan penyedia barang merupakan perbuatan melawan hukum.
Saat vonis pertama ini Andi mendapatkan status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK.
Ketika itu, Andi merupakan terdakwa ketiga yang telah divonis dalam kasus e-KTP.
Hukuman Andi kemudian diperberat di tingkat banding.
Hakim memutuskan Andi dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, Andi diwajibkan mengembalikan kerugian negara 2,5 juta dolar AS dan Rp1,1 miliar.
Status justice collaborator Andi juga dianulir di tingkat banding.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar," demikian lansir website Mahkamah Agung.
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Andi Narogong, Made Oka Masagung, Mirwan Amir, Charles Sutanto Ekapraja dan Aditya Suroso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)Terakhir, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Andi.
Hukuman Andi juga bertambah menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti 2,5 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar diperhitungkan dengan pengembalian sebesar 350 ribu dolar AS dengan kurs dolar AS sesuai waktu uang diperoleh.