Ancaman Pasca-Terbit UU PPRT
Suasana rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda pengesahan RUU Perlindungan Saksi dan Korban serta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
10:02
26 April 2026

Ancaman Pasca-Terbit UU PPRT

DISAHKANNYA Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026, patut diapresiasi sebagai langkah maju dalam sejarah hukum Indonesia sekaligus perkembangan peradaban ketenagakerjaan nasional.

Setelah puluhan tahun berada di wilayah abu-abu, pekerja rumah tangga akhirnya diakui sebagai subjek kerja yang memiliki hak, martabat, dan perlindungan hukum.

Ancaman terbesar bukan semata terletak pada rumusan undang-undangnya, melainkan pada apa yang terjadi setelah ia disahkan—yakni bagaimana undang-undang ini diimplementasikan dan bekerja dalam realitas di lapangan.

Indonesia memiliki rekam jejak panjang dalam melahirkan regulasi yang progresif di atas kertas, tetapi gagal bekerja dalam praktik.

Seperti pengalaman implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang menuai kontroversi dan kebingungan di lapangan, serta lemahnya perlindungan pekerja dalam praktik meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hal ini menjadi pengingat bahwa kualitas undang-undang tidak selalu menjamin kualitas pelaksanaannya.

Hal serupa juga terlihat pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Secara normatif, undang-undang ini dirancang dengan prinsip ideal. Namun, dalam praktiknya, berbagai ketentuan tersebut belum sepenuhnya menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi pekerja migran maupun mendorong produktivitas dalam merebut peluang kerja global.

Baca juga: Menembus Sekat Locker Room Talk: Keadilan bagi Korban di Era Post-Truth

Fenomena serupa juga terlihat pada berbagai undang-undang lainnya. Apa yang tampak baik di atas kertas sering kali tidak menyatu dengan praktik di lapangan—seperti minyak dan air.

Dalam konteks tersebut, UU PPRT berpotensi menghadapi risiko yang sama. Undang-undang ini dapat menimbulkan kesan bahwa negara telah hadir melindungi pekerja rumah tangga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja.

Namun, dalam praktiknya, ketentuan tersebut belum tentu dapat dijalankan secara efektif dalam kehidupan sehari-hari.

Masalahnya, sektor pekerja rumah tangga selama ini berkembang dalam budaya kerja yang sangat informal—tanpa kontrak, tanpa standar, dan tanpa pencatatan yang jelas.

Dalam kondisi seperti itu, pengakuan hukum tidak serta-merta mengubah relasi kerja yang telah lama mengakar.

Tanpa pelaksanaan yang jelas, kehidupan pekerja rumah tangga berisiko tetap berjalan seperti sebelumnya, hanya dengan label hukum baru.

Jika pola ini terulang, maka UU PPRT berisiko hanya menjadi simbol kemajuan yang tidak benar-benar dirasakan oleh pekerja rumah tangga sebagai pihak yang selama ini berada dalam posisi rentan.

Di sisi lain, ketentuan yang sulit dipenuhi dapat mendorong munculnya praktik jalan pintas yang justru melemahkan tujuan perlindungan itu sendiri.

Lima Risiko Utama

Di balik semangat perlindungan pekerja rumah tangga yang diusung, terdapat sejumlah risiko yang perlu diantisipasi. Setidaknya, terdapat lima ancaman utama yang patut menjadi perhatian.

Risiko ancaman pertama adalah tidak adanya ketentuan upah bagi PRT. Penggunaan skema “kesepakatan” dalam relasi kerja yang tidak setara menjadi ancaman laten.

Dalam praktiknya, kesepakatan tersebut sering kali tidak mencerminkan kehendak yang setara: hak-hak pekerja terabaikan, batas kerja tidak jelas, dan ketimpangan dianggap wajar.

Tanpa perubahan cara pandang, undang-undang akan sulit mengubah kondisi yang telah lama terjadi. Bahkan, terdapat risiko bahwa undang-undang ini justru melegitimasi praktik hubungan kerja yang timpang dan tidak terukur.

Kondisi ini semakin diperparah oleh lemahnya posisi tawar pencari kerja di lapangan, sehingga memperbesar ruang terjadinya ketidakadilan.

Dalam situasi seperti ini, relasi kerja cenderung menjadi tidak seimbang. Pencari kerja berada pada posisi yang lebih membutuhkan, sementara pihak yang mempekerjakan dipersepsikan sebagai “orang baik” atau pihak yang berjasa memberi pekerjaan, sehingga relasi kerja bergeser menjadi timpang dengan kendali yang lebih dominan pada pihak yang mempekerjakan.

Risiko ancaman kedua adalah belum rincinya pengaturan jam kerja. Batas waktu kerja, waktu istirahat, dan aspek keselamatan kerja belum diatur secara operasional, terutama bagi pekerja rumah tangga yang tinggal di rumah pihak yang mempekerjakan.

Baca juga: Menakar Dampak Kenaikan BBM terhadap Kemacetan Perkotaan

Berbeda dengan pekerja di kantor atau pabrik yang jam kerjanya terstruktur dan mudah diukur, pekerja rumah tangga menghadapi batas yang kabur antara waktu kerja dan waktu istirahat.

Dalam praktiknya, pekerjaan dapat dimulai sejak pagi dan berlanjut hingga malam hari dengan jeda yang tidak pasti.

Akibatnya, jam kerja tersebar tanpa batas yang jelas, sementara waktu istirahat bergantung pada situasi, bukan pada hak yang dijamin.

Kondisi ini berisiko menimbulkan kerja berlebih (overwork), kelelahan, serta gangguan kesehatan dan keselamatan kerja.

Di sisi lain, ketiadaan panduan yang rinci juga menyulitkan pihak rumah tangga dalam menerapkan aturan secara wajar dan proporsional.

Meskipun undang-undang telah mengakui pentingnya pengaturan waktu kerja dan istirahat, pengaturannya masih bersifat umum.

Belum tersedia pedoman praktis mengenai batas jam kerja, pembagian waktu kerja dan waktu siaga (on-call), pencatatan kerja yang sederhana, serta kepastian hak libur dan cuti.

Dengan demikian, persoalannya bukan pada ketiadaan norma, melainkan pada belum kuatnya pengaturan operasional yang memastikan perlindungan tersebut berjalan secara nyata.

Risiko ancaman ketiga adalah lemahnya penegakan hukum. Meskipun undang-undang telah mengakui hak-hak pekerja rumah tangga, pengaturan mengenai sanksi dan mekanisme penegakannya belum cukup tegas dan operasional.

Akibatnya, pelanggaran terhadap hak-hak pekerja berpotensi tidak menimbulkan efek jera dan sulit ditindak secara konsisten di lapangan.

Dalam praktik, pelanggaran seperti upah yang tidak dibayar, eksploitasi, kerja paksa, jam kerja berlebihan, hingga perlakuan tidak layak dan pelecehan masih dapat terjadi tanpa sanksi yang efektif.

Namun, karena hubungan kerja berlangsung di ruang privat dan minim bukti administratif, banyak kasus sulit diproses atau bahkan tidak dilaporkan sama sekali.

Tanpa penguatan pada aspek sanksi dan mekanisme penegakan yang jelas, undang-undang ini berisiko tidak lebih dari norma yang sulit ditegakkan dalam praktik.

Risiko ancaman keempat yang tidak kalah serius adalah birokratisasi berlebihan. Tidak sedikit regulasi di Indonesia gagal bukan karena substansinya lemah, melainkan karena terlalu rumit untuk dijalankan.

Jika aturan turunan UU PPRT berkembang menjadi beban administratif yang kompleks—melalui perizinan berlapis, prosedur yang tidak relevan, atau kewajiban yang sulit dipenuhi oleh rumah tangga—maka masyarakat cenderung mencari cara untuk menghindarinya.

Dalam kondisi demikian, praktik kerja informal berisiko kembali menjadi pilihan, mengikuti pola lama yang telah mengakar.

Pencari kerja dapat kembali terjebak dalam hubungan kerja yang tidak tercatat dan tidak terlindungi, sebagaimana praktik yang berlangsung sebelumnya.

Baca juga: Mengembalikan Kepemimpinan Indonesia di ASEAN

Proses yang panjang, berbelit, serta memakan waktu dan biaya akan menurunkan minat kepatuhan. Bahkan, jika tetap dijalankan, beban tersebut berpotensi dialihkan kepada pencari kerja yang berada pada posisi lebih lemah.

Lebih jauh, kondisi ini dapat membuka ruang bagi praktik perantara tidak resmi, pungutan liar (pungli), dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi.

Dalam situasi seperti ini, sistem berisiko dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi melalui celah yang muncul dari aturan turunan yang kompleks.

Potensi tersebut bukan tanpa dasar. Pengalaman dalam berbagai layanan publik menunjukkan bahwa prosedur yang berbelit sering kali justru melahirkan praktik-praktik yang menyimpang dari tujuan awalnya.

Tidak mengherankan jika muncul anekdot di tengah masyarakat yang menyindir praktik pelayanan publik: “selagi bisa dipersulit, mengapa dipermudah.”

Ungkapan ini mencerminkan persepsi bahwa prosedur yang seharusnya memudahkan justru kerap dirasakan berbelit dan menyulitkan.

Jika hal ini terjadi, maka yang berkembang bukan kepatuhan, melainkan distorsi sistem. Akibatnya, hukum tidak hanya berisiko gagal, tetapi juga ditinggalkan. Transformasi yang diharapkan dalam sektor pekerja rumah tangga pun berpotensi tidak terjadi.

Oleh karena itu, sebelum ketentuan turunan ditetapkan, pemerintah perlu menempatkan diri sebagai fasilitator yang memastikan kemudahan dan kepatuhan, bukan sebagai pengendali yang justru menciptakan aturan berbelit dan sulit diterapkan.

Perlindungan tidak boleh berubah menjadi birokrasi. Regulasi tidak boleh menjadi beban.

Risiko ancaman kelima yang jarang dibicarakan adalah berkembangnya skema penyaluran pekerja rumah tangga melalui lembaga penyalur (pihak ketiga/agen).

Skema ini berpotensi menciptakan relasi kerja berlapis yang justru menjauhkan pekerja dari perlindungan langsung.

Dalam praktiknya, lembaga penyalur dapat memiliki peran dominan dalam menentukan penempatan, upah, hingga kondisi kerja, sementara posisi tawar pekerja semakin melemah.

Tanpa pengaturan yang jelas dan pengawasan ketat, skema ini juga membuka ruang bagi praktik pemotongan upah, biaya penempatan yang tidak transparan, serta ketergantungan pekerja terhadap pihak perantara.

Dalam kondisi tersebut, praktik pembebanan biaya berlebihan dan eksploitasi oleh pihak ketiga berpotensi terjadi, sehingga pekerja tetap berada dalam kondisi rentan dan sulit keluar dari kemiskinan.

Oleh karena itu, diperlukan kejelasan dalam aturan turunan mengenai pembagian beban biaya—mana yang menjadi tanggung jawab pencari kerja dan mana yang ditanggung oleh pihak yang mempekerjakan—secara adil dan proporsional.

Termasuk di dalamnya pengaturan mengenai biaya layanan lembaga penyalur, yang harus transparan dan tidak memberatkan pekerja. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini perlu ditindak secara tegas.

Jika tidak diantisipasi, model penyaluran melalui lembaga penyalur (pihak ketiga/agen) berisiko melahirkan bentuk baru kerentanan dalam hubungan kerja domestik, yang justru bertentangan dengan semangat perlindungan dalam undang-undang.

Memastikan Perubahan

Dapat disimpulkan bahwa UU PPRT tidak hanya diuji oleh negara, tetapi juga oleh realitas pasar kerja.

Pemerintah tidak bisa berhenti pada pengesahan undang-undang, lalu membiarkan implementasinya berjalan tanpa arah, tanpa pengawasan, dan tanpa keberanian untuk memastikan perubahan benar-benar terjadi.

Baca juga: Credit Union dan Kesejahteraan Anggota

Berbagai risiko—mulai dari simbolisme hukum, ketidakjelasan jam kerja, lemahnya penegakan hukum, birokratisasi berlebihan, hingga potensi penyimpangan dalam skema penyaluran—menunjukkan bahwa tantangan utama undang-undang ini justru terletak pada implementasinya.

Negara kini dihadapkan pada pilihan yang jelas: membangun sistem yang sederhana, jelas, dan dapat diterapkan, atau menciptakan regulasi yang hanya indah di atas dokumen, tetapi ditinggalkan dalam praktik.

Pengawasan harus adaptif tanpa menjadi intrusif. Perlindungan harus nyata tanpa menjadi beban.

Pada akhirnya, keberhasilan undang-undang ini tidak ditentukan oleh seberapa baik ia dirumuskan, melainkan oleh sejauh mana ia mampu mengubah kehidupan sehari-hari pekerja rumah tangga.

Apakah hukum hadir sebagai perlindungan nyata, atau hanya sebagai simbol yang tidak pernah benar-benar bekerja.

Bahaya terbesar bukan pada undang-undang yang buruk, melainkan pada undang-undang yang tampak baik—tapi gagal dijalankan.

Tag:  #ancaman #pasca #terbit #pprt

KOMENTAR