BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Emiten, Imbas Persoalan ''Free Float'' hingga Transparansi
- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap potret kepatuhan emiten yang masih rapuh di awal 2026. Dalam tiga bulan pertama tahun ini, otoritas menjatuhkan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat.
P. H. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Aulia Noviana Utami, menyebut peningkatan paling mencolok berasal dari sanksi kewajiban kategori lain-lain yang melonjak hingga 50 persen, baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah emiten yang terdampak.
“Sanksi kewajiban kategori lain-lain meningkat hingga 50 persen baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan tercatat,” ujar Aulia dalam keterangan pers, dikutip Minggu (26/4/2026).
Kategori itu mencakup kewajiban pemenuhan free float atau jumlah saham yang beredar di publik, penyampaian laporan kesiapan dana untuk jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi perusahaan tambang, hingga kesalahan dalam penyajian informasi kepada publik.
Baca juga: Sanksi BEI Naik, Masalah Laporan Keuangan dan Free Float Disorot
Sanksi atas permintaan penjelasan turun 9 persen secara tahunan menjadi 188 dari 207. Jumlah emiten tercatat antara 31 Maret 2025 dan 31 Maret 2026 masih sama, yaitu 105 emiten.
Sanksi annual listing fee menyusut 5 persen secara tahunan menjadi 130 dari 137. Namun dari sisi jumlah perusahaan tercatat naik 6 persen secara tahunan dari 77 menjadi 82.
Sanksi terkait laporan bulanan registrasi efek juga menurun 10 persen secara tahunan menjadi 577 kasus. Penurunan juga terjadi pada jumlah emiten yang dikenai sanksi, yaitu 10 persen menjadi 62 emiten.
Untuk kewajiban public expose, jumlah sanksi yang dijatuhkan meningkat 14 persen secara tahunan menjadi 14 persen dengan jumlah emiten yang terdampak mencapai 70 emiten atau melonjak 8 persen secara tahunan.
Dalam kategori kewajiban laporan keuangan meningkat 5 persen secara tahunan dari 93 sanksi menjadi 98 sanksi per 31 Maret 2026. Namun jumlah emiten yang terdampak turun 29 persen secara tahunan menjadi 50 emiten.
Aulia memastikan bahwa BEI tidak semata-mata mengedepankan penegakan sanksi, tetapi juga memperkuat pembinaan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat di pasar modal domestik.
Hingga April 2026, BEI telah menjalankan berbagai program pembinaan, mulai dari sosialisasi rutin peraturan pasar modal, pelatihan penggunaan sistem pelaporan elektronik SPE-IDXNet, hingga implementasi pelaporan keuangan berbasis XBRL.
Selain itu, BEI juga memberikan edukasi khusus bagi emiten baru maupun perusahaan yang belum memenuhi ketentuan free float.
Program lainnya mencakup kegiatan compliance refreshment, serta fasilitasi pertemuan one-on-one, seminar, workshop, dan roadshow untuk meningkatkan kapasitas serta eksposur emiten di pasar.
Baca juga: BEI Ubah Kriteria Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80
Tag: #jatuhkan #sanksi #emiten #imbas #persoalan #free #float #hingga #transparansi