



Soal Pagar Laut, Menteri KP Akui Lemah Awasi Laut
- Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengakui bahwa pihaknya masih lemah dalam mengawasi pemanfaatan ruang laut terkait munculnya pagar laut di Tangerang dan Bekasi.
"Kami menyadari bahwa KKP saat ini masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut," ujar Sakti dalam rapat bersama Komisi IV DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Sakti menjelaskan, kelemahan itu terjadi akibat keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki KKP.
Sakti menyebutkan, KKP juga kekurangan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran.
"Serta penguatan tugas fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan," ujar dia.
Sebelumnya, Sakti mengatakan pemagaran laut di perairan Tangerang dan Bekasi memberikan dampak negatif.
Apalagi, pagar laut di dua daerah tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sehingga KKP menyegelnya.
"Maka sesuai dengan tugas dan fungsi KKP telah melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten pada 9 Januari 2025, dan Bekasi, Jawa Barat pada 15 Januari 2025 karena tidak memiliki PKKPRL," ujar Sakti.
"Hal ini diperlukan mengingat pemagaran laut yang dilakukan tersebut memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan laut tersebut," sambungnya.
Menurut Sakti, pemagaran laut ini mengakibatkan kerugian bagi nelayan serta mengganggu operasional PLTU.