Wacana Kampus Boleh Kelola Tambang Dinilai Dapat Timbulkan Konflik
Ilustrasi tambang emas ilegal.(SAVE SANGIHE ISLAND (SSI) via BBC Indonesia)
10:16
23 Januari 2025

Wacana Kampus Boleh Kelola Tambang Dinilai Dapat Timbulkan Konflik

- Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai, wacana memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi rawan menimbulkan konflik.

Sebab, ada beragam jenis peruguran tinggi yang ada di Indonesia dengan bermacam-macam akreditasi sehingga akan ada potensi konflik jika ada perguruan tinggi yang menerima konsensi tambang dan ada yang tidak.

“Perguruan tinggi itu kan ada banyak jenisnya, mulai dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) seperti UPN (Satuan Kerja), BLU seperti UNJ, hingga PTN BH seperti UI, ITB, dan UGM," ujar Trubus kepada Kompas.com Rabu (23/1/2025).

"Belum lagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dasarnya akreditasi. Kalau perguruan tinggi diberi kewenangan mengelola tambang, ini berpotensi konflik besar, apalagi kalau tidak semua perguruan tinggi setuju,” ujar dia melanjutkan.

Trubus menduga, perguruan tinggi diberi kewenangan mengelola tambang untuk memberikan sumber pendanaan mandiri bagi kampus agar tidak bergantung pada APBN.

Namun, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut dapat menimbulkan tantangan, terutama soal tata kelola dan pengawasan.

Trubus menyebutkan, aturan terkait kampus mana saja yang berhak mengelola konsesi tambang juga harus diperhatikan agar tidak menimbulkan kecemburuan.

“Kalau ini diterapkan, apakah hanya PTN BH yang diberikan kewenangan? Kalau untuk PTS, apakah hanya yang berakreditasi unggul?" kata Trubus.

"Karena kalau dasarnya akreditasi unggul, jumlahnya terbatas, seperti Trisakti, Untar, atau Universitas Pancasila. Potensi konflik bisa muncul dari pembagian kewenangan ini,” ujar dia.

Ia juga mempertanyakan asal-usul wacana memberikan izin tambang bagi perguruan tinggi yang muncul tak lama setelah organisasi masyarakat keagamaan mendapatkan konsesi tambang.

Menurut dia, implementasi dari pengelolaan tambang oleh organisasi masyarakat harus dievaluasi terlebih dahulu sebelum memunculkan wacana baru.

“Implementasi di lapangan itu seperti apa? Ini belum jelas. Kalau ormas mengelola tambang saja belum ada hasilnya, sekarang ditambah perguruan tinggi. Berat sekali kalau tanpa persiapan matang,” ujar Trubus.

Oleh sebab itu, ia menilai perlu ada  kajian mendalam terkait tata kelola, pengawasan, dan praktik implementasi kebijakan sebelum usulan ini diwujudkan.

Menurutnya, tata kelola yang baik harus menjadi prioritas untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini.

Trubus menyimpulkan bahwa usulan ini tidak tepat untuk dilaksanakan tanpa persiapan yang matang.

“Menurut saya, melibatkan perguruan tinggi untuk mengelola tambang itu belum tepat. Potensinya berat sekali untuk diimplementasikan,” kata dia.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) juga bisa mengelola tambang seperti ormas keagamaan.

Hal tersebut diusulkan saat Baleg DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

"Demikian pula dengan perguruan tinggi, dan yang keempat tentunya UKM, usaha kecil dan sebagainya. Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada Pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi," ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

 

Bob mengatakan, dengan usulan ini, masyarakat tidak hanya terkena debu akibat batu bara saja, tetapi juga memiliki peluang untuk mengelola tambang.

"Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu baru bara, atau akibat-akibat daripada ekploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI," jelasnya.

Untuk itu, dibutuhkan prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada organisasi kemasyarakatan hingga perguruan tinggi.

Editor: Kiki Safitri

Tag:  #wacana #kampus #boleh #kelola #tambang #dinilai #dapat #timbulkan #konflik

KOMENTAR