Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilgub Sulteng dari Eks Waketum Nasdem
- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar 41 sidang lanjutan sengketa pemilihan kepala daerah, pada Kamis (23/1/2025).
Agenda sidang kali ini mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing perkara, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Satu-satunya sengketa pemilihan gubernur (pilgub) yang akan digelar adalah gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Sulawesi Tengah.
Penggugat adalah paslon nomor urut 1, Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri.
Ahmad Ali dikenal di kancah nasional karena pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Nasdem.
Dalil utama dalam gugatan yang diajukan adalah kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dengan menggerakkan aparatur sipil negara (ASN).
Dari dalil itu, Ahmad Ali meminta MK mengosongkan seluruh perolehan suara pasangan calon nomor urut 2, Anwar-Reny Lamadjido, dan nomor urut 3, Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto.
Sehingga, paslon nomor urut 1, Ahmad Ali-Abdul Karim, otomatis menjadi pemenang dalam sengketa Pilgub Sulteng 2024 tersebut.
Selain perkara Pilgub Sulteng, MK juga akan menggelar sidang 38 sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati.
Kemudian, ada dua perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Agenda sidang mereka sama, yakni mendengar keterangan pihak termohon, terkait, dan Bawaslu.
Tag: #hari #gelar #sidang #sengketa #pilgub #sulteng #dari #waketum #nasdem