Promosi Judol Masih Masif, Komisi I Usul Bentuk Lembaga Khusus Awasi Medsos
- Komisi I DPR RI mengusulkan pemerintah membentuk lembaga baru yang secara khusus mengawasi media sosial dan platform digital secara komprehensif.
Langkah ini dianggap perlu untuk mengatasi persoalan konten promosi judi online (judol) yang masih begitu masif, dan kini banyak disebarkan dengan beragam modus.
"Jika Komdigi, BSSN, dan bahkan KPI tidak dapat sepenuhnya melakukan pengawasan terhadap media sosial dan platform digital, saya mengusulkan dibentuknya lembaga baru dengan dasar hukum atau undang-undang yang baru," ujar Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Nasdem, Amelia Anggraini, dalam rapat kerja dengan Panitia Kerja Judol DPR RI, Selasa (21/1/2025).
Saat ini, kata Amelia, konten promosi tersebut sering kali disamarkan melalui akun palsu, foto palsu, game online, atau konten tertentu yang kemudian mengarahkan pengguna internet ke situs judi online.
“Hal ini harus menjadi perhatian serius agar pengawasan tidak lengah terhadap intrik konten judi online yang semakin cerdik,” jelas Amelia.
Dalam kesempatan itu, Amelia pun menyarankan agar Komdigi dapat mengontrol penyedia layanan komunikasi yang digunakan masyarakat untuk mengakses situs judi online.
“Saya kira Komdigi juga harus bisa mengontrol provider-provider komunikasi yang digunakan oleh publik untuk mengakses situs Judol ini,” ungkap Amelia.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Demokrat, Frederik Kalalembang, berpandangan bahwa judol akan sulit diberantas apabila Kemkomdigi belum menertibkan pengguna SIM card prabayar.
Sebab, para pemain ataupun bandar Judol masih leluasa membeli dan mendaftarkan SIM card prabayar baru dengan data identitas palsu untuk mengakses situs layanan Judol ataupun melakukan pembayaran.
"Kalau menghilangkan judol, tertibkan SIM card prabayar. Saya yakin ini pasti hilang, cuma persoalannya operator mengejar profit di situ," ujar Frederik.
Menurut Frederik, penertiban kartu SIM prabayar akan bisa membatasi pemain dan bandar judol dalam membuat kartu SIM baru yang digunakan untuk bermain judol.
"Saya yakin kalau SIM card prabayar itu ditertibkan, dalam arti bahwa semua yang tidak menggunakan data asli sesuai NIK, KK ditolak karena palsu. Saya percaya judol akan hilang, penipuan akan hilang, pemerasan akan hilang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemkomdigi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghapus 5.707.952 konten terkait judi online sejak 2017 hingga Selasa (21/1/2025).
“Dari tahun 2017 hingga 21 Januari 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani 5.707.952 konten judi online yang beredar di berbagai situs dan aplikasi internet,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam rapat kerja bersama Panitia Kerja (Panja) Judol DPR RI, Rabu (22/1/2025).
Dari jumlah tersebut, kata Sabar, sebanyak lebih dari 1,4 juta konten di antaranya ditemukan Kemkomdigi di media sosial X.
Konten-konten tersebut pun kini sudah di-takedown.
“Terlihat bahwa aplikasi X menjadi aplikasi yang paling banyak terpapar konten judi online, ada 1.429.063 konten,” jelas Sabar.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mendorong agar Kemkomdigi dan instansi terkait siber untuk membuat terobosan dalam penanganan persoalan judi online.
Sebab, konten promosi ataupun layanan Judol kerap kembali muncul walaupun sudah banyak di antaranya yang dihapus atau di-takedown oleh Kemkomdigi bersama aparat.
“Saya sendiri pun juga kadang-kadang, kalau lagi melihat reels baik di Instagram, di Facebook, ataupun juga melihat cuplikan video di YouTube, ataupun juga di platform-platform lain, TikTok dan lain-lain, itu seringkali kita melihat baik apakah itu watermark ataupun juga link pada situs-situs Judol,” kata Dave.
“Jadi sudah ada jutaan website yang berhasil di-take down, tetapi mati satu tumbuh seribu, maka ini membutuhkan kreativitas,” sambungnya.
Tag: #promosi #judol #masih #masif #komisi #usul #bentuk #lembaga #khusus #awasi #medsos