Titiek Soeharto Tegaskan Pagar Laut di Tangerang Langgar Hukum: Ini Milik Negara, Enak Saja Memagari
Sebab, Titiek menjelaskan area laut tak boleh dimiliki perseorangan atau perusahaan.
"(Pemasangan pagar) Itu juga melanggar hukum. Ini kan laut, laut ini bukan milik perorangan atau milik perusahaan, ini adalah milik negara gitu ya. Mereka enak saja memagar-magari," kata Titiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Sehingga, kata Titiek, pagar laut yang berdiri di sana sudah membuat nelayan kesulitan mencari nafkah.
"Jadi kita lihat sendiri tadi memang itu menghalang-halangi jalannya nelayan untuk cari nafkah," ujarnya.
Tujuan pembuatan pagar laut di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, sepanjang 30 Km akhirnya terungkap.
Diduga, pagar itu sengaja dibangun untuk membuat 'reklamasi alami'.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Dia menyebut pagar laut itu dibuat agar sedimentasi mengendap sehingga menimbulkan daratan baru secara alami.
"Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu, tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan. Sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu," ujar Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Dia menduga area pagar laut itu nantinya akan menghasilkan hingga 30.000 hektare daratan baru.
Jumlah tersebut dinilainya akan sangat besar menjadi reklamasi alami baru.
"Jadi nanti kalau terjadi seperti itu, akan terjadi daratan. Dan jumlahnya itu sangat besar," jelasnya.
Trenggono menuturkan dugaan tersebut diperkuat dengan adanya ratusan kepemilikan sertifikat dasar laut berupa Hak Guna Bangunan maupun SHGB dan Sertifikat Hak Milik atau SHM di area pagar laut tersebut.
Namun, ia memastikan dasar laut tidak boleh ada sertifikat yang boleh diterbitkan. Dengan kata lain, sertifikat tersebut merupakan ilegal.
"Kalau sudah dia berubah menjadi daratan, nanti dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang ini itu tidak berlaku. Kenapa? Karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut, ya tidak boleh, harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut, tidak boleh, harus ada izin," ungkapnya.
Di sisi lain, Trenggono menambahkan Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan arahan agar kasus pagar laut harus diselesaikan secara benar sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Tadi arahan bahwa presiden meminta selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara. Itu kasusnya seperti itu," ucapnya.
Dibongkar Pemerintah dan Nelayan
Pagar laut di Perairan Tangerang Banten dibongkar pemerintah bersama nelayan pada Rabu (22/1/2025).
Data dihimpun, tercatat sebanyak 2.623 orang terlibat dalam kegiatan pembongkaran pagar laut tersebut.
Sebanyak 1.115 di antaranya tercatat sebagai nelayan, dari KKP 450 orang, TNI AL 753 orang, Polair 80 orang, KPLP 30 orang, Bakamla 100 orang, dan Pemprov Banten 95 orang.
Peralatan yang dikerahkan antara lain 4 kapal pengawas, 1 URC, 4 RIB, 1 Sea Rider, dan 1 Tugboat dari KKP.
Selanjutnya 3 kapal patroli, 4 RIB, 7 Sea Rider, 14 perahu karet, 2 LVT-7 (amfibi), 1 combat boat, dan 2 ambulans dari TNI AL.
Kemudian dari Polair sebanyak 4 kapal patroli dan 2 sea rider, dari KPLP sebanyak 2 RIB, dari Bakamla Catamaran dan 2 RIB, dari Pemprov Banten 1 Becho Amfibi, 2 Ambulan, tali penarik pagar laut, dan alat pemotong.
Tag: #titiek #soeharto #tegaskan #pagar #laut #tangerang #langgar #hukum #milik #negara #enak #saja #memagari