Soal Izin Tambang, Ketua PBNU Singgung soal ''Sogokan Hasanah''
- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ulil Abshar Abdalla, berkelakar soal sogokan hasanah (baik) terkait soal pemberian izin usaha pertambangan oleh pemerintah kepada ormas keagamaan.
Ulil menyampaikan ini ketika menjawab pertanyaan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) soal revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Awalnya, Ulil menegaskan bahwa izin usaha tambang kepada ormas keagamaan bukanlah bentuk sogokan.
"Menurut saya ini bukan sogokan. Karena kalau, mohon maaf, ini pandangan kami ya, kalau penguasa pemerintah memutuskan suatu kebijakan yang membawa manfaat bagi rakyat, itu tidak bisa dianggap menyogok rakyat," kata Ulil dalam RDPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Ulil kemudian menjelaskan bahwa sogokan adalah suatu kebijakan yang batil (buruk) dan salah. Kemudian, masyarakat disogok untuk mendukung keputusan yang batil ini.
Menurutnya, sogokan jika ditujukan untuk meraih hal yang baik diperbolehkan.
"Mohon maaf ini, jadi menyogok itu kalau untuk meraih hak yang hak, itu menurut sebagian ulama dibolehkan. Jadi yang dilarang adalah menyogok sesuatu yang batil. Ada kebijakan yang batil kita sogok orang supaya mendorong kebijakan kita," ujarnya.
Dia kemudian berkelakar jika izin usaha tambang ini disebut sogokan, maka itu merupakan sogokan hasanah.
"Kalau kebijakan ini sah lalu kita mendorong masyarakat mendukung ini. Ya itu bukan sogokan. Kalau pun sogokan, itu sogokan yang hasanah ini," ucap Ulil disertai tawa peserta rapat.
"Oh enggak boleh dipake ini ya. Ini kalau didengar KPK nanti kita dimarahin. Tapi dalam fikih ini ada itu ya. Risywah itu diharamkan kalau menyogok sesuatu yang batil," tuturnya.
Dalam rapat ini, anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, menanyakan PBNU dan PP Muhammadiyah terkait apakah pemberian izin usaha tambang kepada ormas keagamaan adalah bentuk sogokan dari pemerintah.
Dia juga menanyakan, apakah ormas keagamaan itu dapat tetap kritis kepada pemerintah setelah menerima kebijakan izin usaha tambang.
"Apakah ormas dan juga APNI ini setuju kalau dikatakan, bahwa kalau nanti UU ini jadi, ini adalah sogokan pemerintah kepada civil society, perguruan tinggi, dan juga tadi berbagai elemen yang dimasukkan di sini? Apakah setuju ini dianggap sebagai sogokan?" kata Saleh dalam rapat.
Sebab, Saleh melihat ada narasi beredar bahwa pemberian izin usaha tambang ini untuk membungkam ormas keagamaan dan perguruan tinggi agar tidak mengkritik pemerintah.
"Karena saya sudah baca beberapa berita, ini keliatannya ini sudah masuk disogok nih supaya ormas, perguruan tinggi, dan yang kritis-kritis itu jangan ngomong lagi, jangan kritik lagi pemerintah begitu," tambahnya lagi.
Saleh juga meminta agar ke depannya jangan sampai ada anggapan revisi UU Minerba sebagai sogokan dari pemerintah.
"Kalau memang ini dianggap sogokan, ini kan lucu, masa eksekutif, legislatif bersama-sama nyogok ini," imbuhnya.
Tag: #soal #izin #tambang #ketua #pbnu #singgung #soal #sogokan #hasanah