Menteri ATR Benarkan Ada 3 SHGB Seluas 656,85 Hektare di Perairan Surabaya-Sidoarjo
- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid membenarkan terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan Surabaya hingga Sidoarjo, Jawa Timur.
Luas tanah yang tercatat dalam HGB tersebut mencapai 656,85 hektar.
"Saya sudah cek di Surabaya, memang ada SHGB sebanyak 3 biji di kawasan di desa namanya Segoro Tambak Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Nah, 3 bidang HGB seluas 656,85 hektar, ya sudah untuk pembulatan tambak 657 (hektar), lah, ya," kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Nusron memerinci, SHGB tersebut tercatat atas nama PT Surya Intipertama dengan luas 285,16 hektar, PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektar, dan PT Surya Intipermata dengan luas 219,31 hektar.
Ia mengungkapkan, ketiga HGB ini keluar pada dekade 1990-an.
"HGB (285,16 hektar) ini keluar pada tahun 1996, kemudian yang nomor 2 (seluas 152,36 hektar) juga tanggal 2 Agustus, yang nomor 2 keluar tanggal 15 Agustus 1996. Yang nomor 3 (seluas 219,31 hektar) keluar 26 Oktober tahun 1999," ucap Nusron.
Menurut Nusron, HGB itu kemungkinan dikeluarkan karena dahulu kawasan tersebut berbentuk tambak.
Nusron mengaku sudah mencocokkan peta kawasan geografis wilayah tersebut pada tahun 1990-an dan sesudahnya.
Hasilnya, ada perubahan bentuk geografis yang semula tambak menjadi laut.
"Dulunya tambak, sudah tak tunjukkan petanya before sama after ya kan, nah karena before-nya begitu, after-nya begini (jadi laut). Kondisi alamnya berubah," beber dia.
Oleh karenanya, Kementerian ATR/BPN menyiapkan dua skenario untuk mengatasi masalah ini.
Skenario pertama, tidak melanjutkan HGB karena akan habis masa berlaku pada tahun depan.
Skenario kedua, memasukkan wilayah itu dalam kategori tanah musnah.
"Karena itu tanahnya sudah enggak ada karena ada abrasi jadi laut. Maka masuk kategori tanah musnah, bisa langsung kita batalkan. Karena ada UU-nya karena itu masuk tanah musnah, tinggal nanti kita cek, kita panggil yang punya, kita klarifikasi dong, enggak bisa serta merta begitu kan, ini kondisinya sudah begini maka dianggap tanah musnah, tinggal diteken," kata Nusron.
Sebelumnya diberitakan, penemuan hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektar di perairan Surabaya-Sidoarjo memicu perhatian setelah adanya isu terkait pagar laut di Tangerang.
Temuan ini berasal dari akun X @thanthowy, seorang akademisi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, yang diperoleh melalui aplikasi Bhumi.
HGB yang terletak di sisi Timur Eco Wisata Mangrove Surabaya ini terdiri dari tiga titik koordinat.
Titik pertama berada pada 7.342163°S, 112.844088°E dengan luas ±2.193.178 m² (±219,32 hektar).
Titik kedua terletak pada 7.355131°S, 112.840010°E seluas ±2.851.652 m² (±285,17 hektar), dan titik ketiga di 7.354179°S, 112.841929°E dengan luas ±1.523.655 m² (±152,37 hektar).
“Saya lihat melalui aplikasi Bhumi, di area Surabaya-Sidoarjo ada tiga petak HGB di wilayah Timur daerah Gunung Anyar, tapi secara administratif sepertinya masuk ke Sidoarjo,” ungkap Thanthowy saat dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa (21/1/2025).
Tag: #menteri #benarkan #shgb #seluas #65685 #hektare #perairan #surabaya #sidoarjo