Bawaslu Sumatera Utara Tanggapi Gugatan Edy-Hasan Terkait TPS Banjir: Sudah Diantisipasi
Ilustrasi Sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). 
14:55
22 Januari 2025

Bawaslu Sumatera Utara Tanggapi Gugatan Edy-Hasan Terkait TPS Banjir: Sudah Diantisipasi

Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengaku telah melakukan upaya pencegahan di wilayah rawan bencana alam terkait tempat pemungutan suara (TPS) yang terdampak saat hari pencoblosan.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sumut, Payung Harahap, dalam sidang sengketa Pilkada Sumut yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

"Bawaslu Provinsi Sumut sudah melakukan upaya pencegahan melalui pelatihan maupun surat imbauan," ujar Payung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (21/1/2025).

Sidang sengketa yang terdaftar dengan nomor perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini menyoroti rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana banjir dan longsor yang menghambat proses pemungutan suara.

Terkait TPS yang terdampak banjir saat hari H pencoblosan, Payung menjelaskan bahwa mereka langsung melakukan rapat koordinasi dengan jajarannya untuk mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).

"Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada 27 November pukul 10 pagi mengadakan rapat Zoom dengan KPU terkait TPS yang terdampak banjir," jelasnya.

"Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan rekomendasi kepada KPU terkait PSS dan PSL," tambahnya.

Rekomendasi Bawaslu untuk PSS dan PSL ini pun telah ditindaklanjuti oleh pihak KPU.

"Semua rekomendasi telah kami tindaklanjuti, termasuk yang kami ajukan kepada pihak termohon dan pihak lain yang berhubungan," pungkas Payung.

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #bawaslu #sumatera #utara #tanggapi #gugatan #hasan #terkait #banjir #sudah #diantisipasi

KOMENTAR