SHGB-SHM Pagar Laut di Tangerang Dicabut, Pihak Terkait Penerbitan Sertifikat Diperiksa
Pembongkaran pagar laut yang membentang di laut Tangerang sepanjang 30,16 km pada Sabtu (18/1/2025) - Pemerintah mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.  
14:48
22 Januari 2025

SHGB-SHM Pagar Laut di Tangerang Dicabut, Pihak Terkait Penerbitan Sertifikat Diperiksa

- Pemerintah mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten. 

Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. 

Nusron mengatakan, SHGB dan SHM cacar prosedural dan material.

Ia menjelaskan, dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut yang dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut.

Sehingga, tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi privat properti. 

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti.

"Maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron di Tangerang, Rabu (22/1/2025) dikutip dari Kompas.com. 

SHGB dan SHM itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan status hak atas tanahnya tanpa proses pengadilan.

Sebab, sertifikat tersebut rata-rata terbita pada 2022-2023, atau kurang dari lima tahun. 

"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," jelasnya.

Pihak Terlibat Penerbitan Sertifikat Diperiksa 

Nusron mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur maupun petugas yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut.

"Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) terkait pemeriksaan kode etik," kata Nusron.

Ia juga memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

Pasalnya, KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.

Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut.

Diketahui, hari ini pagar laut di Tangerang mulai masif dibongkar. 

Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono yang sebelumnya sempat meminta menunda pembongkaran pagar laut

"Rabu sama-sama (pagar laut akan dibongkar)," ujar Trenggono di Istana Kepresidenan, Senin (20/1/2025),

Trenggono menjelaskan, akhir pekan lalu pembongkaran di sebagian titik pagar laut di Tangerang sudah dilakukan oleh personel TNI AL.

Ia mengaku sudah  berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) terkait hal ini. 

Dari koordinasi tersebut, pihaknya sepakat pada Rabu hari ini berbagai pihak terkait bakal berkumpul untuk melakukan pembongkaran pagar laut secara bersama-sama.

Selain Kementerian Kelautan dan TNI AL, rencananya besok akan hadir Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam).

"Ini bagian dari approval hukum juga, in case kalau terjadi apa-apa sudah ada kesepakatan bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengurusi laut, sementara TNI karena di situ ada desa binaan yang mengeluhkan," kata Trenggono. 

"Yang pasti tidak ada silang pendapat, kami sepakat," tandas Trenggono. 

Trenggono juga mendapat laporan bahwa persatuan nelayan Pantai Utara (Pantura) juga ikut hadir untuk pembongkaran pagar laut hari ini. 

Lebih lanjut, Trenggono mengatakan, pembongkaran ini sepakat dilakukan bersama-sama karena sampai saat ini juga tidak ada pihak yang mengakui membuat pagar laut di Tangerang

Trenggono berharap tidak ada dampak hukum yang menjadi risiko di kemudian hari. 

(Tribunnews.com/Milani/Igman Ibrahim)

Editor: Sri Juliati

Tag:  #shgb #pagar #laut #tangerang #dicabut #pihak #terkait #penerbitan #sertifikat #diperiksa

KOMENTAR